KOTA CIREBON, SC- Pasca diterapkannya kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Cirebon selama masa Pandemi Covid-19, berdampak pada meningkatnya kasus positif di wilayah ini, terbukti banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19.
Demikian yang dikatakan Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis kepada Suara Cirebon usai melakukan rapat evaluasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon di ruangan Adipura, Balaikota, Kamis (23/7/2020).
Azis menegaskan, meskipun kasus positif Covid-19 belum terlalu stabil, namun kasus tersebut lebih didominasi masyarakat yang bukan berdomisil di Kota Cirebon.
“Masyarakat yang terpapar virus Corona ini bukan masyarakat asli Kota Cirebon, tapi masyarakat luar Kota Cirebon yang beraktivitas di Kota Cirebon,” katanya.
Tak hanya itu, Azis juga mengungkapkan hasil evaluasi tersebt. Pihaknya mengaku akan lebih meningkatkan pengawasan ke beberapa tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pengawasan tersebut berupa razia.
“Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan lebih giat lagi melaksanakan razia-razia ke berbagai tempat, termasuk ke para pedagang kaki lima dan pertokoan kecil. Justru di situ potensi berkerumunnya lebih banyak, dan lebih tidak terawasi,” jelas Azis.
BACA JUGA: Tekan Kematian KIA, Pemkot Cirebon Pertahankan RSBM
Selama penerapan AKB di Kota Cirebon, kesadaran masyarakat menggunakan masker mencapai di atas 60 persen. Pasalnya, menurut Azis, masyarakat sudah menganggap Covid-19 sudah tidak lagi berbahaya. “Di masa AKB ini dikira masyarakat Covid-19 sudah tidak berbahaya, ini keliru. Untuk itu kami terus mengampanyekan Covid-19 belum berakhir,” tuturnya.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker selama pandemi Covid-19 yang masih meneror, Azis mengungkapkan, Pemda Kota Cirebon akan menyesuaikan dengan ketetapan Pergub, yaitu denda Rp100 ribu sampai dengan RP150 ribu. Pergub tersebut, imbuh dia, akan segera ditindaklanjut oleh Pemda Kota Cirebon, yang nanti akan tertuang pada peraturan walikota (Perwali).
“Secepatnya akan kita berlakukan, kalau tidak ingin kena denda, saya anjurkan memakai masker saat keluar rumah,” paparnya.
Masih dikatakan Azis, pihaknya pun juga tengah mengkaji jika ada pelanggar yang tidak memiliki uang, akan diberikan sanksi seperti apa. “Akan kita bahas pada pertemuan berikutnya, kira-kira apa keringanannya kalau tidak bisa membayar, apakah ada sanksi seperti menyapu jalan, atau lainnya, itu nanti kita bicarakan,” tambahnya.
Senada, menurut Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi Covid-19 masih sangat rendah. “Hasil observasinya tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah sekali yah, tadi sampai di atas 60 %,” kata Agus.
Pria yang sering disapa Gusmul ini menjelaskan, terkait akan dibentuknya Satgas penangan Covid-19, hal itu meyesuaikan dengan Pemerintah pusat. “Karena itu tadi satgas itu selain untuk penanganan Covid tapi pemulihan ekonomi juga, gugus tugas juga sekarang masih berjalan,” ucapnya.
BACA JUGA: Jabar Waspadai Kasus Impor
Leading sektor dari satgas ini, tambah Gus Mul, melingkupi sekda dan beberapa perangkat daerah di Kota Cirebon. “Kita juga ingin ada beberapa pihak yang kita masuk ke satgas ini untuk pemulihan ekonomi seperti BI dan OJK-nya,” tandasnya. (M Surya)