KABUPATEN CIREBON, SC- Banyak status kepemilikan tanah aset Pemkab Cirebon rawan diserobot. Pasalnya, status kepemilikannya banyak yang belum bersertifikat. Dan jumlah tanah aset yang belum mengantongi sertifikat lebih dari 500 bidang. Makanya tak heran, setiap tahunnya tanah aset Pemda terus mengalami penyusutan.
Fakta itu terkuak setelah dilakukan kajian dan disampaikan DPRD Kabupaten Cirebon dalam forum terbuka, yakni rapat paripurna, Kamis (23/7/2020) lalu. “Hasil kajian, ada lebih 629 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi MSi.
Selain itu, kata Luthfi, terdapat beberapa bidang tanah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang perjanjiannya sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon merekomendasikan agar managemen pengelolaan aset daerah diperbaiki.
“Pemkab harus segera melakukan sertifikat tanah. Sehingga aset Pemda tidak berkurang di tahun-tahun mendatang. Perbaiki juga manajemen pengelolaan aset daerah,” kata Luthfi.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, dirinya sepakat tanah aset Pemda harus segera dibuatkan sertifikatnya. Hal itu, agar ada kepastian dan kepemilikannya menjadi valid. “Kalau belum bersertifikat, ya disertifikatkan. Supaya ada kepastian, ada kenyamanan, ada pemilikan hak yang valid dan tidak bisa diragukan,” kata Imron, Senin (27/7/2020).
Imron mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari legislatif Kabupaten Cirebon itu. Sebab bagaimanapun, ketika tanah tidak bersertifikat, maka rentan akan terjadi sengketa. “Kami sudah menginstruksikan kepada Sekda, segera mengurus proses sertifikasinya, supaya jelas,” papar Imron.
BACA JUGA: Ratusan Data di 4 Flasdisk, Abraham Siap Bongkar Korupsi dan Kebocoran PAD
Disinggung, dugaan adanya aset Pemkab yang bersengketa dengan pihak keraton, Imron memastikan tidak ada yang bersengketa. “Sepengetahuan saya tidak ada yang bersengketa (dengan keraton, red),” tukas dia.
Kalaupun ada, kata Imron, yaitu tanah negara yang tidak bisa disertifikatkan. Seperti tanah milik pemerintah pusat yang sudah dilimpahkan Pemda. “Tapi belum ada buktinya. Biasanya begitu, bukan sengketa,” ungkapnya. (Islah)