KOTA CIREBON, SC- Penyegelan dua rumah nomor 31A dan 33A di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, membuat putra mahkota Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin angkat bicara.
Pasalnya dua rumah tersebut, disinyalir masih ada sengketa dengan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon, keduanya saling mengklaim sebagai pemilik tanah.
Mengenai itu PRA Luqman Zulkaedin melalui pesan singkat menyampaikan kebijakan Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat terkait konflik sengketa tanah dengan PT KAI.
Menurut Luqman, alm. Sang ayah Gusti Sultan Sepuh XIV selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghormati hukum.
BACA JUGA: Warga Lakukan Perlawanan, Penertiban Aset KAI Ricuh
Tak hanya itu, tanah yang dipersengketakan sesuai sejarah, jurisprudensi MA RI dan bukti-bukti lainnya adalah tanah hak turun temurun Keraton Kasepuhan Cirebon.
“Warga yang menempati telah meminta ijin kepada Keraton dan diberikan Surat Izin Pakai (SIP) oleh Alm. Gusti Sultan Sepuh XIV,”tegas dia.
Seharusnya PT. KAI dan semua pihak, lanjut dia, dapat menahan diri dan menghormati hukum, karena lahan yang disengketakan saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap.
“Warga melakukan class action terhadap KAI karena Prosesnya masih berjalan,”kata dia
Sebelumnya Manager Humas PT KAI Dapo 3 Cirebon Luqman Arief mengatakan dua aset rumah perusahaan yang ditertibkan PT KAI (Persero) yang sah dan legal secara hukum. “Berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1988,”kata Luqman.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker Diganjar Sanksi
Adapun detail luasan dari aset Rumah Perusahaan yang ditertibkan PT KAI itu yakni sRumah Perusahaan di Jalan Ampera Nomor 31A, memiliki Luas Bangunan 39 m2.dengan Luas Tanah 468 m2.
“Rumah Perusahaan di Jalan Ampera Nomor 33A, memiliki Luas Bangunan 39 m2.dengan Luas Tanah 684 m2,”sambunya. (M Surya)