Penyelesaian Tak Tepat Waktu Karena Pandemi Covid-19
ALUN-ALUN Kejaksan saat ini masih dalam proses penyelesaian. Lokasi ini diproyeksi akan menjadi icon baru di Kota Cirebon. Namun, penyelesaian alun-alun tersebut belum dapat diselesaikan secara maksimal, hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat tepat waktu.
Hal itu seperti dikatakan Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).
Dia mengungkapkan, meskipun penyelesaian alun-alun sudah diprediksi tidak akan tepat waktu, Azis berharap di bulan Agustus atau paling lambat di bulan September sudah dapat diselesaikan.
“Karena situasi pandemi Covid-19, penyelesaian Alun-alun Kejaksan jadi terhambat dan tidak tepat waktu. Tapi yang saya perhatikan proses penyelesaian terus berjalan yah. Ya semoga saja dua bulan ke depan Agustus atau September sudah selesai,” kata Azis.
Dia berharap, dana yang sudah dipersiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera diturunkan. Sebab kata Azis, pihak ketiga terus melakukan pekerjaan. “Kami sih berharap agar dapat terselesaikan pembayarannya, karena dari pihak ketiga terus berkerja. Agar cepat tentunya dana bisa segera turun,” ujarnya.
Azis mengakui, untuk penyelesaian tahap dua Alun-alun Kejaksan ini, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dinas kami sudah sering berangkat ke sana (Bandung), cuman tadi anggaran masih belum turun, mungkin Pak Gubernur masih menyesuaikan kebutuhan anggaran di masa pandemi ini,” paparnya.
“Yang jelas pihak ketiga ini akan tetap dibayar dan sumbernya dari provinsi, kan begitu,” sambung dia.
Di tempat terpisah, Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syahroni mengatakan, penyelesaian tahap dua Alun-alun Kejaksan akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2020 mendatang.
“Kalau sesuai dengan kontrak mah di tanggal 16 Agustus, karena itu tadi ada situasi bencana nasional pandemi Covid-19, jadi persoalan anggaran dari provinsi sampai sekarang ini belum dapat dicairkan,” jelas Syahroni.
BACA JUGA: Pengerjaan Alun-alun Kejaksan Baru 44%
Selain itu, lanjut dia, Pandemi Covid-19 pun telah menghambat distribusi barang atau bahan material, sebab tidak semudah saat kondisi normal.
“Di pandemi ini, masalah distribusi barang juga tidak segampang pada saat kondisi normal, karena itu tadi ada beberapa pegawai di PHK, kemudian harga juga ada peningkatan,” pungkasnya. (M Surya)