Baru 90 Menit, 63 Orang Sudah Terjaring Razia
PETUGAS gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes Kota Cirebon kembali melakukan razia penegakan disiplin menggunakan masker di Jalan Siliwangi, depan Balaikota Cirebon, Senin (27/7/2020).
Upaya tersebut terus dilakukan, untuk meningkatkan kepatuhan dalam berkendara atau saat keluar rumah harus menggunakan makser. Hal itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran Coron Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, di masa AKB ini, pihaknya bersama, TNI, Polri dan SKPD terkait akan terus melakukan penegakan displin menggunaka masker. Pasalnya virus Corona masih ada bahkan pengembangannya semakin meningkat.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa virus Corona itu masih ada dan pengembangan dinamisnya cukup signifikan, terbukti dari wilayah tetanggga Kabupaten Cirebon cukup banyak terpapar menjadi episentrum,” kata dia, kepada media.
Untuk itu, Andi mengungkapkan, pihaknya tidak ingin 4 hari ke depan, saat memasuki Hari Raya Idul Adha, penyebaran virus ini semakin meningkat melalui silaturahim ke sanak saudara dan lain sebagainya.
“Karena itu kami tidak tahu mereka bawa virus Corona atau tidak, ini yang kita khawatirkan. Makanya kita mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid,-19, seperti menggunakan masker,” jelas dia.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Terjunkan Tim Khusus Jelang Idul Adha
“Minggu ini dan untuk ke depan, besok atau lusa nanti kami akan ada gabungan lagi. Kita ingin masyarakat taat dan patuh menggunakan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Andi mengungkapkan, baru sekitar 90 menit melakukan razia, ada sebanyak 63 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Bahkan, kata dia, razia masker pada sebelumnya di ruas tiga jalan di Kota Cirebon mencapai 340.
“Hari ini baru satu jam setengah sudah 63 orang yang terjaring. Kemarin yang lebih banyak di tiga ruas jalan. Jalan Benteng, Perumnas, depan kantor Kejaksan yang melanggar kurang lebih 340,” paparnya.
Bertambahnya pelanggar, menurut Andi, masyarakat Kota Cirebon belum terlalu disiplin atau mematuhi untuk mengenakan masker saat keluar rumah. “Ini bukti bahwa masyarakat masih belum taat dan disiplin terhadap aturan yang sudah ditentukan, minimal menggunakan masker saat keluar rumah,” jelasnya.
Adapun sanksi yang ditindak kepada pelanggar, kata Andi, pihaknya masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 tahun 2020, yakni hanya berupa catatan administrasi.
Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menambahkan, penggunaan masker sesungguhnya untuk mencegah diri kita sendiri tertular dari Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
“Tolong kita sadar untuk selalu gunakan masker, saya prihatin karena ternyata ketaatan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sudah semakin longgar,” kata Eti.
“Selama 1,5 jam di sini, hampir 100 yang terjaring tidak menggunakan masker,” sambungnya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon akan Bentuk Satgas AKB
Padahal, menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon selama ini sudah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker. Beragam upaya telah ditempuh. “Kalau tidak didukung kesadaran masyarakat, akan percuma,” ungkap Eti. (M Surya)