KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan pemotongan hewan kurban. SE tersebut sudah dikeluarkan jauh-jauh hari sebelumnya, yakni 30 hari sebelum hari raya Idul Adha.
Kepala Distanbunakhut, Ali Efendi mengatakan, edaran tersebut berisi protokol kesehatan tentang tata laksana dan proses pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Dijelaskan, ada beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut, di antaranya mengatur siapa saja yang boleh berada di lokasi penyembelihan hewan kurban hingga teknis pembagian hewan kurban.
Ali menyebutkan, yang boleh berada di lokasi pemotongan hewan kurban hanya pihak yang berkurban dan panitia atau petugas pemotongan hewan kurban saja. “Untuk masyarakat tidak diperkenankan, karena akan membuat kerumunan,” kata Ali kepada Suara Cirebon, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha
Lebih jauh Ali menambahkan, surat edaran tersebut juga mengatur pendistribusian daging kurban. Panitia tidak boleh mengumpulkan para mustahik atau penerima disatu titik. Menurut Ali, daging kurban harus diantarkan ke rumah penerima agar tidak terjadi penumpukan dan pengumpulan massa dalam jumlah banyak di satu lokasi.
Ditambakan Ali, surat edaran tersebut sudah disebar ke masjid-masjid, desa, dan kelompok-kelompok pengelola hewan kurban. “Kita sebar ke masjid-masjid, ke desa-desa dan ke pihak-pihak terkait lainnya sudah sejak H -30 yang lalu. Mudah-mudahan tidak ada kendala,” terangnya. (Islah)