KABUPATEN CIREBON, SC- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, bakal menyodorkan data dugaan penyelewengan dana Covid-19 Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Kaliwedi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon. Ia sengaja mendorong Kejari agar menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut karena banyak kejanggalan dalam proses penyalurannya.
Selain itu, kata dia, data penerima bantuan yang disodorkan pihak pemdes ke Komisi IV, tanda tangannya diduga dipalsukan. “Biar pihak kejaksaan yang melakukan kroscek lebih lanjut, cek saja semuanya jangan-jangan data penerima bantuan yang disodorkan ke kami juga patut diduga tanda tangannya dipalsukan,” papar Yoga.
Dia menegaskan, sikap keras yang tunjukkannya ini semata-mata memperjuangkan keluhan masyarakat yang benar-benar terjadi. Menurut Yoga, dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut diketahui ketika pihaknya terjun langsung ke desa setempat untuk melakukan kroscek. Namun, dia mengungkapkan, saat itu sambutan dari Pemdes Jagapura Kulon malah membuat pihaknya tersinggung, sehingga membuat dirinya geram.
“Perihal sidak anggota DPRD itu mutlak fungsi dan kewenangan kami. Kita tidak perlu melakukan pemberitahuan kepada dinas terkait atau inspektorat. Jadi menurut saya, kuwu suruh belajar lagi mekanisme pemerintahan. Jangan bawa-bawa kaitan politik-politik lah,” tandas Yoga.
Pasalnya, lanjut dia, apa yang dilakukan pihaknya memang murni sesuai tugasnya sebagai anggota DPRD. Ia memastikan, hal itu tidak ada kaitannya dengan politik desa dalam Pilwu sebelumnya. Dugaan kejanggalan penyaluran dana Covid-19 di desa tersebut berasal dari banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat.
Menurutnya, warga yang mengadukan persoalan tersebut melalui telepon dan medsos. Dari aduan tersebut, setelah Dana Desa (DD) dibagi rata untuk bantuan Covid-19, ternyata masih ada sebagian KK yang tidak tercover. Bahkan, jumlahnya bukan satu, dua, atau puluhan KK, tapi ratusan. Laporan tersebut, tegas Yoga, tentu sudah menjadi kewajiban dirinya untuk mengkroscek langsung permasalahannya.
“Yang kita lakukan sesuai tugas saja, kalau ada hal yang tidak benar terkait jalannya roda pemerintahan, baik pemda maupun pemdes ya kita lakukan kroscek dong, karena itu selaku fungsi kami,” kata dia.
Yoga menambahkan, dalam audiensi yang digelar di ruang Banggar DPRD beberapa waktu lalu, kuwu setempat juga mengakui akan hal tersebut. “Lantas kenapa melakukan pembenaran di depan publik seolah-olah dia bersih dan tidak bersalah. Ini DD sudah dibagi rata, saya ulangi dibagi rata, kemudian masih banyak saja yang enggak kebagian,” tandas Yoga seraya menjelaskan, dari DD yang sudah diambil masih ada sisa sekira Rp63 juta.
“Apa itu yang dinamakan asas keadilan? Pak Presiden berkali-kali berstatemen kalau masih ada warga yang tidak kebagian bantuan Covid-19 segera melapor,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gunungan Sampah di Jagapura Wetan akan “Disulap” Jadi Taman yang Indah
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Cirebon mengindikasi adanya dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk penanganan Covid-19 di Desa Jagapura Kulon. Kemudian, DPC Projo mengadukan temuannya ke DPRD Kabupaten Cirebon.
Sementara, saat dikonfirmasi via sambungan ponsel, Kuwu Desa Jagapura Kulon, Alwanudin belum bisa memberi komentar. Ia mengaku posisinya sedang menyambangi rumah warga yang sedang berduka. “Saya lagi ngelayat kang, ke kantor desa saja,” ujar Kuwu singkat. (Islah)