Cakupan Layanan Baru 35%, Boleh Tak Berikan Deviden ke Pemda
KABUPATEN CIREBON, SC- Menanggapi laporan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Abraham Mumamad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jati, Suharyadi mengaku siap menghadapinya. Laporan Abraham tentang dugaan kebocoran PAD pada Perumda yang dipimpinnya, memang perlu diluruskan.
Dia juga mengaku siap memberikan keterangan terperinci kepada pihak pihak Kejari atas laporan Abraham tersebut. “Terkait pengaduan yang disampakan Pak Abraham, kami akan sampaikan kepada pihak yang berwenang terkait aturannya. Nanti mungkin akan dikaji (pihak berwenang), seperti apa aturan-aturan yang ada. Dan kami Insya Allah akan segera menyampaikan terkait aturan yang ada di Perumda,” ujar Suharyadi dalam konferensi pers, kemarin (28/7/2020).
Menurutnya, Perumda Tirta Jati belum memberikan PAD bukan tanpa alasan. Ia menyebut, alasanya karena cakupan layanan Perumda Tirta Jati belum mencapai 80 persen. Hal itu, sesuai dengan ketentuan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 690/477/SJ-2009. Isi SE tersebut yakni, apabila cakupan layanan PDAM yang kini berganti nama menjadi Perumda belum mencapai 80 persen, maka Perumda tidak wajib menyetorkan PAD.
“Perumda Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen. Jadi, boleh tidak memberikan deviden ke Pemda,” kata Suharyadi.
Selain itu, dasar yang dipakai Perumda adalah Perda Nomor 3 tahun 2019 pasal 76 ayat 3. Dia menjelaskan, minimnya cakupan layanan Perumda Tirta Jati itu lantaran kontur di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon minim sumber air. Dimana, karakteristik kondisi alam Kabupaten Cirebon jika musim hujan banjir dan ketika musim kemarau kering.
Untuk mencapai cakupan luas layanan itu, kata Suharyadi, tahun ini pihaknya terus menggenjot perluasan jaringan dengan menargetkan 2.300 pelanggan baru. Namun, untuk mencapai cakupan layanan sebesar 80 persen, Suharyadi mengungkapkan, harapan terbesarnya adalah dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Jatigede di Kabupaten Sumedang yang pembangunannya akan selesai pada tahun 2023 mendatang.
“Nantunya SPAM regional Jatigede tersebut bekerjasama dengan lima Perumda di wilayah sekitar. Dari Jatigede itu bisa menghasilkan 950 liter per detik. Sedangkan saat ini hanya 670 liter per detik,” terangnya.
Dia menjelaskan, mulanya pada tahun 2014 ke bawah Perumda memang belum sempat menuai laba. Kemudian dari upaya internal Perumda yang terus dilakukan, maka pada tahun 2015 Perumda Tirta Jati mulai mendapat laba sebesar lebih dari Rp900 juta.
BACA JUGA: Staf Ahli Laporkan PDAM Tirta Jati ke Kejari Kabupaten Cirebon
Kondisi itu terus berlanjut dari tahun ke tahun hingga memasuki tahun 2020 ini. Keuntungan yang didapat setiap tahun selalu diinvestasikan untuk meningkatkan pelayanan melalui perluasan jaringan pemasangan pipa. Begitupun laba yang didapat pada tahun 2019 kemarin, dipergunakan untuk perluasan cakupan layanan untuk tahun berjalan. Bahkan, laba yang diraih Perumda pada tahun 2020 mencapai Rp1,5 miliar lebih.
“Memang ada Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp20,25 miliar, tapi itu belum terserap. Karena kami akan manfaatkannya nanti setelah ada SPAM regional,” jelas Suharyadi. (Islah)