KABUPATEN CIREBON, SC- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI, dan Polri menggelar razia masker di depan Terminal Sumber, Jalan Sultan Agung, Sumber, Rabu (15/7/2020). Razia ini menyasar kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pengguna jalan di depan terminal tersebut.
Pantauan Suara Cirebon di lokasi, petugas gabungan tersebut menghentikan kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang pengemudi dan penumpangnya tidak mengenakan masker. Bukan hanya itu, pengguna sepeda motor yang tidak menggenakan helm juga di beri sanksi hormat oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Cirebon.
Kasi Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal itu, sesuai perintah Bupati Cirebon agar semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melaksanakan sosialisasi sesuai dengan tupoksinya.
“Kebetulan dari Dishub kaitannya dengan transportasi. Makanya Kadishub Kabupaten Cirebon mendapat mandat untuk menyosialisasikan AKB ini dalam bidang transportasi,” ujarnya Eddy di sela-sela kegiatan.
Menurut Eddy, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mulai membiasakan menerapkan AKB dengan menggunakan alat pelindung diri, salah satunya adalah masker. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak, dan menjauhi kerumunan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk transportasi umum dan bagi pengguna jalan, kegiatan dilakukan di depan Terminal Sumber. Ke depan, kata Eddy, razia akan dilakukan di pool bus yang ada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk sanksi bagi masyarakat yang ketahuan melanggar pada razia berikutnya, adalah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mungkin akan ditindaklanjut dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Sektor Konstruksi di Kabupaten Cirebon Terapkan Protokol Kesehatan
“Dalam waktu dekat, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan anjuran SK dari Gubernur. Karena, kalau tidak ada sanksi, tidak ada efek jera bagi masyarakat,” tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kabupaten Cirebon juga menempelkan stiker di setiap angkutan umum dan memberikan masker gratis. Penempelan stiker itu agar masyarakat mengetahui tata cara pelaksanaan AKB. “Jadi di kendaraan angkot dan bus sebelum naik sudah melihat imbauan yang pasang. Ini bukan mempersulit, tapi kita justru menghindari mereka tidak menyebarkan, tidak terkena juga,” paparnya. (Islah)