KABUPATEN CIREBON, SC- Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka persiapan new normal berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.357-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan AKB di Luar Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar tersebut, AKB diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
Terkait hal itu, Kabag Humas Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, Pemkab Cirebon menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pedoman dalam pemberlakuan AKB sebagai persiapan new normal di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan sebelumnya, pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan masyarakat atau pelaku usaha pun diberlakukan pembatasan jam operasional.
“Ada 7 sektor kegiatan yang akan diberlakukan AKB dalam rangka persiapan new normal. Yaitu transportasi, pariwisata, konstruksi, industri dan perdagangan, kesehatan, area publik, dan perkantoran,” ujar Nanan, Kamis (9/7/2020).
Dia memaparkan, sektor kegiatan tersebut dapat dibuka dengan persyaratan ketat. Yakni, salah satunya secara konsisten wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Bagi perusahaan swasta atau industri, lanjut Nanan, di dalamnya harus ada pengelola internal yang melakukan pengawasan protokol kesehatan secara mandiri. “Di masa pemberlakuan AKB sebagai persiapan new normal ini, juga dibentuk penguatan tim dalam Gugus Tugas Covid-19 yang akan memperkuat monitoring dan evaluasi dengan melibatkan peran perangkat daerah atau SKPD sesuai bidang tugasnya yang berhubungan dengan 7 sektor kegiatan tersebut,” terangnya.
BACA JUGA: Hiburan Hajatan Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Di samping itu, imbuh Nanan, kegiatan test PCR swab akan terus ditingkatkan sampai terpenuhinya target 1% tes tersebut dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon. Selain itu, juga dibentuk divisi baru dalam Gugus Tugas yang akan menangani penanganan jenazah terdampak Covid-19.
“Perlu dipertegas bahwa hal ini bukan merupakan pemberlakuan new normal. Dan AKB ini akan dievaluasi sesuai perkembangan level kewaspadaan yang ditetapkan Gugus Tugas Covid19 Provinsi Jabar,” pungkasnya. (Islah)