KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan dua keputusan untuk mengatasi kasus positif covid-19 agar tidak lebih signifikan.
Dikatakan Walikota Cirebon, dua keputusan tersebut di antaranya agar Pemda Kota Cirebon atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 agar dapat segera melakukan karantina terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Selain untuk diobati, mencegah agar tidak menularkan kepada masyarakat yang lain, kemudian yang kedua, bagaimana agar masyarakat Kota Cirebon itu sadar atau waspada bahwa wabah Covid-19 ini belum berakhir,” kata Azis, Selasa (7/7/2020).
Pasalnya, dia menjelaskan, jika sampai lengah dan lalai, maka bahaya akan mengancam. Sehingga, dalam waktu dekat ini GTPP akan melakukan sosialisasi dan edukasi di lima wilayah yang terdapat kasus Covid-19.
“Besok kami gugus tugas akan melakukan tindakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di lima wilayah itu secara terus menerus,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Azis, gugus tugas pun akan melakukan swiping kepada masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker.
“Masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker akan kami beri pemahaman, begitu juga dengan para pedagang di pasar. Jangan sampai kami Pemda Kota Cirebon kembali lakukan PSBB,” paparnya.
Adapun sangsinya, Azis menerangkan, tidak ada sanksi yang mendalam, karena pada dasarnya Perwali tidak bisa mengeluarkan sangsi hukum. “Yang akan kami berikan sanksi sosial karena perwali tidak bisa mengeluarkan sanksi hukum. Tujuannya satu bahwa faktor kesehatan itu mutlak harus dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pansus Minta Dinkes Kota Cirebon Jangan Lengah
Masih dikatakan Azis, kalau masyarakat Kota Cirebon tidak menginginkan ditetapkan kembali PSBB ataupun aturan-aturan yang telah memberatkan harus menturuti protokol kesehatan Covid-19.
“Semua elemen masyarakat dan pemerintah itu harus memiliki kesadaran yang sama dan semangat yang sama untuk menjaga dirinya dan orang lain, kita tidak boleh tertular dan menularkan,” pungkasnya. (M Surya)