Komisi III Undang KCD Wilayah X Jabar dan Siap Lapor ke Gubernur
KOTA CIREBON, SC- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon merasa ada kejanggalan dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN di Cirebon.
Kejanggalan tersebut, karena banyaknya pelajar asal Kota Cirebon yang gagal masuk. Padahal, secara persyaratan sudah memenuhi. Salahsatunya seperti jarak rumah ke sekolah yang cukup dekat.
Kekesalan tersebut disampaikan Ketua Komisi III Kota Cirebon, dr Tresnawaty usai rapat evaluasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat di ruangan rapat DPRD Kota Cirebon.
“Kita ini bicaranya zonasi, contohnya ada yang sekolahnya di Suranenggala, tapi saat mendaftar dengan zonasi jarak rumah ke sekolah yang dituju hanya 100 meter. Apakah mungkin dengan sistem seperti itu, sedangkan yang warga Kota Cirebon tidak masuk,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, kejanggalan tersebut telah mengabaikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. “Sudah mengabaikan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB, banyak aturan yang dilanggar, ini akan kami laporkan ke Gubernur dan Disdik Provinsi Jawa Barat,” tegas Fitrah.
Sementara itu, Kordinator SMA/SMK Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Suwandi Permana kepada Suara Cirebon mengakui adanya kendala pada PPDB tahun ini.
“Ada beberapa kendala, karena PPDB ini berkaitan dengan berbasis IT, jadi ada masyarakat yang tidak bisa mendaftar secara sendiri,” katanya.
BACA JUGA: Hari Kedua PPDB di SMPN 1 Kota Cirebon Didominasi KETM
Terkait zonasi, Suwandi mengatakan, persoalan tersebut diserahkan kepada sistem. Bahkan pihaknya mengaku sudah bekerja sesuai dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2019.
“Dengan adanya PPDB online ini kami sangat merasa terbantu, ya secara di lapangan ada kesalahan, karena memang sistemnya sudah seperti itu,” paparnya. (M Surya)