KOTA CIREBON, SC- Dua aset berupa rumah perusahaan milik PT KAI yang terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, ditertibkan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Rabu (29/7/2020) pagi. Ketika dilakukan penertiban mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Pasalnya, dua rumah aset perusahaan itu dihuni sejumlah warga.
Pantauan Suara Cirebon, petugas dari PT KAI Daop 3 Cirebon Polsuska sudah bersiap di lokasi penertiban sejak jam 07.00 pagi. Bahkan, puluhan warga juga sudah bersiap untuk menghadang petugas Polsuska dan menolak dilakukannya penertiban. Sontak, hal itu menimbulakan kericuhan, terjadi aksi saling dorong dan baku hantam antar kedua belah pihak.
Sebelum melakukan tindakan penertiban di lokasi tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon sudah mengirimkan surat peringatan (SP) selama tiga kali kepada para penghuni rumah untuk melakukan pengosongan.
“Rumah perusahaan di Jalan Ampera Nomor 31A, memiliki luas bangunan 39 meter persegi dengan luas tanah 468 meter persegi. Sama rumah perusahaan di Jalan Ampera Nomor 33A, memiliki luas bangunan 39 meter persegi dengan luas tanah 684 meter persegi,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada Suara Cirebon, Rabu (29/7/2020).
Lukman menjelaskan, sudah hampir 7 tahun, tepatnya sejak tahun 2013 warga yang menghuni aset milik PT KAI itu sudah lama tidak membayar. “Mereka sejak tahun 2013 tidak melakukan pembayaran kepada pihak PT KAI, karena PT KAI pemilik aset di area ini. Penertiban ini hanya fokus ke nomor 31A dan 33A, yang lainnya tidak,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Suara Cirebon dari masyarakat setempat menyebutkan, pemilik dua rumah bernomor 31A dan 33A itu adalah Keraton Kasepuhan Cirebon.
“Kita di sini bukan pemilik, hanya menempati, kenapa PT KAI tidak ada negosiasi dengan pemilik tanah ini Keraton Kasepuhan Cirebon,” ujar perwakilan warga setempat, Iswardi Cahyana.
BACA JUGA: Penertiban Billboard Tak Berizin Dilanjutkan
Lebih lanjut, kata dia, PT KAI telah mengelak dan merasa tidak ada sangkut paut dengan Keraton Kasepuhan Cirebon yang statusnya sebagai pemilik. Bahkan, imbuh Cahyana, sejak tahun 2012 pihaknya sudah menempati tanah tersebut berdasarkan izin penempatan dari Keraton Kasepuhan Cirebon dan setiap tahunnya, surat izin tersebut terus diperbaharui.
“Izin dari keraton itu dimulai dari tahun 2012 setiap tahun diperbaharui dan yang terakhir itu terbit 15 Januari 2020 ini,” paparnya. (M Surya)