KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengungkap dugaan adanya duplikasi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi MSi, dugaan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Menurut Luthfi, pada tahun 2019 Dinkes menganggarkan belanja jasa kesehatan Rp228 miliar dan merealisasikannya sebesar Rp212 miliar. Di antara realisasi belanja jasa kesehatan tersebut, kata dia, sebesar Rp81 miliar direalisasikan dalam bentuk pembayaran iuran JKN PBI BPJS.
Dia menjelaskan, Pemkab Cirebon telah menjalankan sistem tersebut melalui program jaminan kesehatan BPJS yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Cirebon dan BPJS.
“Jumlah peserta yang didaftarkan saat perjanjian kerjasama sebanyak 212.779 jiwa, dengan penambahan. Sehingga jumlah total maksimal 330.610 peserta,” ujar Luthfi dalam laporan penyampaian akhir rapat paripurna belum lama ini.
Namun, dalam rincian menunjukkan adanya indikiasi duplikasi pembayaran iuran orang yang sama pada bulan yang sama. Iurannya dibayarkan lebih dari satu kali. Kesamaan tersebut diindikasikan dari fariabel NIK nama dan alamat peserta. “Selama tahun 2019 indikasi duplikasi terjadi atas 7.700 peserta yang pembayarannya kurang lebih Rp177,1 juta,” kata Luthfi.
BACA JUGA: Peserta BPJS JKN di Kabupaten Cirebon Baru 62 Persen
Atas dasar itu, imbuh Luthfi, DPRD merekomendasikan Bupati Cirebon agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Bukan hanya itu, DPRD juga menginstruksikan kepada Bidang Sumberdaya Kesehatan dan Kepala Seksi Jaminan Kesehatan selaku pengelola dan pencatat kepesertaan JKN PBI agar lebih cermat melakukan tugas yang menjadi tanggungjawabnya.
“Dan yang pasti berkoordinasi dengan BPJS kesehatan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp177 juta tidak merugikan keuangan Pemda,” paparnya. (Islah)