KABUPATEN CIREBON, SC- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, belum efektif berjalan. Tindakan tegas Satpol PP untuk menindak pelanggaran tersebut di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon, belum diberlakukan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibumtranmas, Iman Sugiharto, kepada Suara Cirebon mengatakan, sampai saat ini Pergub tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dia menyebutkan, tahap sosialisasi akan berlangsung sampai akhir bulan Agustus ini.
“Menurut informasi yang kami terima, ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata Iman, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Cirebon belum menerapkan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar. Jika melihat Pergub tersebut, nominal sanksi denda yang akan diterapkan tertulis Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Besaran sanksi tersebut, Iman menjelaskan, terbagi dalam beberapa klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam Pergub itu juga dijelaskan beberapa jenis sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.
“Belum, kita belum (menerapkan sanksi) ya. Karena memang ada beberapa hal yang harus kita sinkron-kan,” ucapnya.
Beberapa hal yang masih perlu disinkronkan itu, kata Iman, terkait alat atau kelengkapan tentang mekanisme pembayaran sanksi pelanggaran yang masih belum tersedia. Pihaknya, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Pemprov Jabar. Selain itu, karena kesadaran masyarakat sendiri dinilai masih rendah. Sehingga, ketika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan banyak sanksi yang diberikan petugas kepada masyarakat.
“Formatnya bagaimana, setornya kemana kan belum ada petunjuk teknisnya. Nah, saat kita koordinasi dengan Satpol PP Provinsi di Kabupaten Kuningan, mereka sedang menyiapkan mekanisme pembayaran denda dan lain-lainnya,” papar Iman.
Sambil menunggu mekanisme pembayaran denda dan lainnya, sambung dia, Satpol PP Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi dengan cara terjun langsung ke lapangan dan memasang spanduk-spanduk di tempat-tempat strategis.
BACA JUGA: Razia Masker di Jawa Barat Akan Ditingkatkan, Bagi Pelanggar Ada Denda Ada Sanksi
Iman menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus pada kegiatan sosialisasi dengan lebih mengutamakan kepada pihak-pihak pengelola kegiatan masyarakat dan pemilik gedung. Sedangkan untuk masyarakat secara umum, dia akan menekankan kepada setiap layanan publik, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan seterusnya untuk mewajibkan masyarakat yang berkunjung memakai masker. Sehingga, pada akhirnya memakai masker bisa menjadi bagian kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Saat ini kita terapkan sanksi sosial dulu, sambil menunggu perangkatnya siap,” pungkasnya. (Islah)