KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mewajibkan setiap warganya menyertakan surat lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Kuwu Kertawinangun, Dedi menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam membayar PBB. Sehingga, menurut dia diperlukan peran aktif semua pihak untuk wewujudkannya.
“Dengan mewajibkan kepada masyarakat di dalam mengurus berbagai pelayanan, seperti administrasi pembuatan KTP, maupun pelayanan lainnya dengan menyertakan lunas PBB” katanya kepada Suara Cirebon, Rabu (5/8/2020).
Bahkan, langkah itu diambil agar masyarakat lebih pro-aktif dalam membayar pajak dan pertumbuhan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. “Pencapaian PBB bulan Agustus, pihaknya menargetkan 60 persen tercapai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dorong Penambahan PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Bidik Sektor Unggas
Menurut Dedi, menagih pajak kepada masyarakat bukan hal yang mudah, perlu pemahaman kepada warga agar mereka termotivasi dan memiliki tingkat kesadaran yang tinggi, karena pajak itu merupakan kewajiban warga negara.
“Seperti yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 1 pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Baim)