KOTA CIREBON, SC- Mendengar kabar Raden Raharjo diikrar menjadi pejabat sementara (Pjs) Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, Putra Mahkota Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin pun meradang. Dia mengaku sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan tersebut.
Luqman menilai, yang dilakukan Raharjo sudah menyalahi dan bertentangan dengan adat dan tradisi turun temurun di Kesultanan Kasepuhan. Menurutnya dalam tradisi kasultanan, ketika sultan meninggal maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai sultan.
“Saudara Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak sultan dan bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon, penerus tahta harus putra sultan dari jalur laki-laki,” tegas Luqman kepada Suara Cirebon melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2020).
Adat dan tradisi tersebut, kata Luqman, telah berjalan di Keraton Kasepuhan Cirebon sejak ratusan tahun yang lalu. “Termasuk dalam hal pergantian/suksesi kepemimpinan sultan, dimana sebelumnya ditetapkan putra mahkota oleh sultan yang masih bertahta,” jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan, saat ini Keraton Kasepuhan masih dalam kondisi kondusif. Bahkan wewenang dan kendali pun dikatakan masih dalam kekuasaan dirinya.
BACA JUGA: Soal Penobatan Penurus Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan, KH Miftah: Tak Perlu Kaitkan Pesantren
“Keraton Kasepuhan saat ini masih dalam kondisi kondusif, wewenang dan kendali dalam Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin SH MKn,” tegasnya.
Selain itu, Luqman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan Rahardjo yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan Kasepuhan Cirebon beberapa waktu lalu ke kepolisian. “Sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian,” katanya. (M Surya)