KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah bangunan di Kabupaten Cirebon masih banyak yang belum dilengkapi dengan sarana penunjang penanggulangan kebakaran. Bahkan, gedung-gedung di pusat pemerintahan pun belum sepenuhnya safety. Gedung-gedung itu di antaranya, gedung DPRD dan gedung Sekretariat Bupati Cirebon.
Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon masih konsen membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto SH mengatakan, revisi Perda tentang penanggulangan dan bahaya kebakaran itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut, ada beberapa poin yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut.
Salah satunya, kata Heriyanto, setiap RT dan RW harus mempunyai alat pemadam api ringan (apar). Karena keberadaan apar di pemukiman warga dalam penanggulangan bahaya kebakaran memang sangat dibutuhkan. Namun, dia mengakui poin tersebut masih butuh pembahasan lebih lanjut. Hal itu, karena berkaitan dengan alokasi anggaran.
“Dan pengadaan alatnya pun harus difikirkan, apakah melalui Dana Desa (DD) atau dari APBD. Teknis pengadaan ini yang akan dibahas bersama Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Bappelitbangda,” ujar Heriyanto, kemarin.
Selain membahas tersebut, sambung Heriyanto, pedagang dengan ukuran bangunan 0 sampai 1000 meter yang harus menggunakan apar juga masih diperdebatkan. Sebab, hal itu mengacu pada aturan pemerintah pusat, sehingga dinilai terlalu berat. Ia ingin pembahasannya pun harus memikirkan muatan lokal.
“Kita tidak boleh saklek, setidaknya harus ada jalan tengah. Khusus untuk industri menengah wajib memiliki apar. Tapi kalau dengan luas 0-1000 meter, penjual serabi dan gorengan akan merasa keberatan,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Dia menjelaskan, sejauh ini pembahasannya memang masih belum deal. Namun dia melihat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sendiri sangat mengapresiasi dimasukkannya pasal tersebut ke dalam perubahan Perda. Karena tugas Damkar sendiri sangat berat, bukan hanya bergelut dengan kobaran api. Namun nyatanya selama ini Damkar terkesan selalu dianaktirikan.
BACA JUGA: Pemilik Rumah yang Menderita Struk Tewas Terbakar
“Jadi bukan hanya bergelut dengan panasnya api. Menangkap binatang berbahaya juga menjadi tugas Damkar,” terangnya.
Anggota DPRD Dapil I itu menambahkan, dalam pembahasan Raperda juga menyinggung hal yang juga tak kalah penting, yakni keberadaan apar di lingkungan sekolah. Namun, lagi-lagi sisi pembiayaannya memang harus jelas juga. “Karena canlotan hukumnya jelas, ada di kementerian. Saya kira kalau sekolah, dinas pendidikan bisa mengemas itu bagus. Kalau untuk gedung-gedung besar dan perusahaan serta hiburan juga wajib,” ucapnya. (Islah)