KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah menyiapkan dana Rp 37 triliun untuk memberi subsidi upah pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi upah ini diberikan bagi para pekerja yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, menyampaikan, dimasa pandemi Covid-19 ini tidak sedikit perusahaan mengurangi produktivitasnya karena pemberlakuan sosial distancing. Akibatnya, secara otomatis pendapatan perusahaan juga menurun. “Dengan demikian, tentu kemampuan perusahaan menggaji karyawannya juga turun,” ujar Erry, Kamis (13/8/2020).
Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Menurutnya, tujuan subsidi adalah untuk membantu memberikan tambahan konsumsi bagi pekerja dan keluarganya. “Tentu ada tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Erry. Syarat untuk mendapat bantuan tersebut, kata Ery, adalah pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta.
Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan secara berkesinambungan hingga bulan Juni 2020. “Jadi tidak boleh terhenti, harus berkesinambungan sebagai peserta. Kalau belum sampai pada Juni, maka harus menjadi kewajiban perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan itu lebih dulu. Lalu, syaratnya ada nomor rekening pekerja tersebut,” papar Erry.
Kemudian, lanjut Erry, pihak perusahaan menyampaikan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data divalidasi oleh BPJS, data tersebut dikirim oleh BPJS ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Setelah kemenaker melakukan validasi, kemudian data pekerja diusulkan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu).”Jadi pencairannya, semua langsung dari Kemenkeu ke rekening para pekerja. Tidak ada potongan dan lainnya karena semua masuk rekening pekerja langsung,” tukas Erry.
Atas dasar hal tersebut, Erry mengimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Cirebon agar segera mendaftarkan pegawainya yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta, ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga mengimbau para pekerja yang mendapatkan subsidi upah, untuk dipergunakan pada kebutuhan yang betul-betul konsumsi keluarga. Dan belilah produk lokal supaya UMKM meningkat dan saling menguntungkan,” harapnya. Untuk diketahui, data kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar sampai Juni 2020 ini, dari 1194 perusahaan terdapat sebanyak 63878 pekerja. (Islah)