KOTA CIREBON, SC- Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pemberian bantuan untuk buruh sudah diterbitkan. Permenaker tersebut akan menjadi pedoman untuk pemberian bantuan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan dan terdampak Covid-19.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon Agus Herdhyana saat berbincang dengan Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (18/8/2020).
“Alhamdulillah Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). sudah keluar, artinya sudah diterbitkan yah,” kata Agus.
Menunggu Permennaker tersebut ditetapkan, kata Agus, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan sudah melakukan upaya. Pasalnya, data penerima bantuan tersebut dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
“Sumber bantuan dari APBN ditrasfer langsung ke pekerja yang upahnya di bawah 5 juta. Vervalnya itu langsung dari BPJS,” jelas Agus.
Dia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan pun telah mengirimkan surat-surat kepada perusahaan untuk menyiapkan data pekerjanya. “Basik datanya, pekerja yang kepesertaannya teraktif masih terdata di Jamsostek. Kalau dari Permenaker tersebut, peserta yang tidak aktif dari Jamsostek tidak dapat bantuan subsidi Rp600 ribu per bulan,” ucapnya.
Namun, lanjut Agus, dari Permennaker tersebut tidak ada sedikit pun peran dari pemerintah daerah, sebab anggaran untuk subsidi langsung dari APBN. “Jadi murni penggunaan anggarannya langsung dari Kementrian Ketenagakerjaan, syarat yang terpenting aktif sebagai peserta Jamsostek,” ujarnya.
BACA JUGA: Pekerja Dapat Bantuan Rp600 Ribu
Akan tetapi, Agus mengaku, dirinya belum tahu persis berapa pekerja swasta di Kota Cirebon yang akan mendapatkan bantuan subsidi tersebut. “Saya belum tahu perkembangan dari BPJamsostek, mungkin untuk validasi datanya barangkali bisa ke BPJamsostenya,” paparnya.
Sementara itu, meskipun sudah dihubungi beberapa kali oleh Suara Cirebon, pihak BPJamsoste Kota Cirebon belum dapat ditemui. (M Surya)