KOTA CIREBON, SC- Lelang proyek perbaikan jalan, trotoar dan drainase Jalan Siliwangi serta Jalan Kartini di Kota Cirebon diduga ada pengondisian sehingga berjalan tidak wajar.
Hasil lelang proyek dengan nilai Rp 12 miliar itu pun mendapat sanggahan dari salah satu peserta yakni PT. Murni. Hal ini sesuai Undang Undang nomor 4 tahun 2016 tentang layanan penyelesaian sengketa pengadaan barang atau jasa pemerintah, PP nomor 16 tahun 2018 tentang LKPP serta Keppres nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kuasa hukum PT. Murni, Dr. H. Eka Agustrianto SA, S.H., M.H., mengatakan, patut diduga ada pengondisian dan penguncian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang dibuat oknum panitia untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Secara aturan, perusahaan pemenang juga seharusnya menyetorkan uang sebesar 20 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) atau senilai Rp 2,4 miliar dalam rekening bank. Artinya, perusahaan pemenang harus punya dana minimal 20 persen dari HPS. Nah, panitia lelang tidak melakukan verifikasi itu terhadap PT. Murni. Padahal, kami ada dana di rekening perusahan sebesar 20 persen dari HPS,” ungkapnya, Senin (24/08/2020).
Dirinya menduga RKA yang dibuat sudah dikondisikan untuk kepentingan perusahaan tertentu sebagai calon pemenang lelang proyek tersebut. Pihaknya juga terkejut ketika tidak diperbolehkan melakukan penawaran.
Eka menambahkan, harusnya pihak panitia lelang memerhatikan perusahaan yang memberikan penawaran dengan harga terendah, dengan mengedepankan mekanisme verifikasi.
“Dalam hal ini, panitia lelang atau pihak ULP tidak melakukan verifikasi kepada PT. Murni yang menawarkan selisih sebesar 5% dari nilai HPS. Kami memahami nilai terendah tidak menjadi tolak ukur sebagai pemenang dalam tender ini. Tapi, idealnya dikaji dokumen kualifikasi dan teknisnya seperti yang dipersyaratkan. Selain itu, harus ada kajian harga. Kalau yang dijadikan tolok ukur itu penawaran tertinggi, kenapa tidak dibuka saja sejak awal. Jangan ada yang permainan, kami jelas dirugikan,” tandasnya.
BACA JUGA: Penyelesaian Alun-alun Kejaksan Diperpanjang 60 Hari
Pihaknya menyayangkan bila ini diteruskan, karena bisa mengalami over head anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kami juga menyoroti tentang evaluasi teknis menggunakan bobot prosentase yang dilakukan panitia lelang, dalam hal ini menggunakan sistem gugur dan nilai terendah. Ternyata, perusahaan pemenang hanya berbeda 0,7 persen dari nilai HPS. Maka, wajar kalau kami menduga ada pengondisian dengan perusahaan tertentu untuk menjadi pemenang lelang,” pungkasnya. (Malik)