Besok Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Dimulai
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemkab Cirebon telah membentuk Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon. Tim tersebut terbagi dalam tiga kelompok dan akan bergerak di wilayah barat, tengah, dan timur Kabupaten Cirebon mulai Rabu (26/8/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi usai mengikuti rapat di kantor Bupati Cirebon, Senin (24/8/2020), menyampaikan, tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon akan mulai menerapkan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini.
“Dari tiga tim itu, ada tim yang diketuai oleh Kabag Ops Polresta Cirebon, Kabag Ops Polres Cirebon Kota dan tim yang diketuai oleh Kasdim,” kata Ade.
Menurutnya, tiga tim ini akan beroperasi dalam kurun waktu 15 hari. Teknis penerapan sanksi tersebut, kata Ade, akan dilakukan secara bertahap per lima hari. “Mulai Rabu ini. Untuk lima hari pertama kita akan menerapkan sanksi yang ringan. Nanti lima hari ke depan kita akan terapkan sanksi yang sedang dan lima hari terakhir kita akan terapkan sanksi yang berat,” jelas Ade.
Dijelaskan Ade, sanksi ringan yang akan diberikan itu di antaranya menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya yang sifatnya ringan. Sedangkan bentuk sanksi tegasnya, sambung Ade, bisa berupa penerapan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan rasa malu. Dan sanksi tahap ketiga, adalah sanksi yang berhubungan dengan denda. “Denda itu (besarannya) belum kita lihat, tapi yang jelas kita akan berlakukan denda itu,” tegas Ade.
Masih menurut Ade, pada lima hari pertama dan kedua yang berupa penerapan sanksi ringan dan sedang itu, masih dianggap sebagai sosialisasi namun dengan menerapkan sanksinya. “Dan terakhir, karena kita sudah melakukan sanksi ringan dan sedang maka kita melaksanakan sanksi yang beratnya,” paparnya.
Adapun wilayah penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan pada lima hari pertama yang dipimpin Kabag Ops Polresta Cirebon, imbuh Ade, akan dilaksanakan di Kecamatan Plered, Weru, dan Klangenan. Sedangkan untuk tim yang dipimpin Kabag Ops Polres Cirebon Kota, akan beroperasi di Kecamatan Gunungjati, Mundu dan Kedawung. Dan tim yang dipimpin oleh Kasdim, akan menyisir daerah timur Kabupaten Cirebon, yakni Beber, Asjap dan Sedong.
Ade menambahkan, untuk lima hari berikutnya, kegiatan akan disesuaikan dengan data dari Dinas Kesehatan agar kegiatan penerapan disiplin bisa efektif. “Kalau data terakhir dari Dinkes ternyata ada kluster baru, ya kita harus langsung bergerak di titik itu. Ya, sementara adalah zona merah dulu yang jadi sasaran kita,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gegara Gencar Pelacakan, Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon Terus Bertambah
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, H Eman Sulaeman. Menurutnya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon itu dalam rangka menindaklanjuti intstruksi presiden, peraturan gubernur dan Peraturan Bupati Cirebon.
Menurutnya, sesuai perbup dan pergub, nilai sanksi itu sendiri mulai dari Rp150 ribu sampai Rp400 ribu. “Tapi ini juga situasional ya,” kata Eman. Sanksi berupa denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. “Sebenarnya kita juga sangat tidak mengharapkan kalau sampai kepada sanksi berat, syukur-syukur dengan sanksi ringan saja masyarakat sudah taat dan disiplin pada protokol kesehatan,” terangnya. (Islah)