KABUPATEN CIREBON, SC- Hari pertama penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Tim I Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian (PDPHPKPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon digelar di empat titik di wilayah Kecamatan Plered, Rabu (26/8/2020).
Titik pertama tim melaksanakan razia masker di Jalan Nyi Gede Cangkring, tepatnya di depan kantor Kecamatan Plered. Kemudian tim bergerak ke jalan protokol lainnya, tepatnya di depan Perumahan Kaliwulu, lalu berlanjut di wilayah Blok Bata, dan berakhir di depan Masjid Kramat Desa Trusmi Wetan.
Pantauan Suara Cirebon, masyarakat yang melintas di lokasi razia dan kedapatan tidak memakai masker masih diberi sanksi ringan, yakni menghafal Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan. Bagi warga yang tidak bisa menghafal Pancasila, maka warga diberi sanksi push up sebanyak 10 kali.
Selain itu, tim juga menyediakan alat rapid tes di lokasi razia. Setelah menerima sanksi ringan menghafal Pancasila atau push up, warga yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan rapid test. Warga baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah ada hasil rapid test sekira 15 menit.
Anggota tim I, Nana Mulyana mengatakan, kegiatan razia masker difokuskan pada sejumlah wilayah yang masuk pada zona merah dalam klaster penyebaran Covid-19. Tim mengagendakan razia masker terbagi pada tiga wilayah. Namun, agenda yang akan dilaksanakan hingga lima belas hari ke depan itu petugas belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar.
“Ini untuk menyadarkan masyarakat tentang tiga M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Untuk lokusnya, kita lihat perkembangan,” ujar Nana.
Dijelaskan, pihaknya telah memetakan wilayah yang termasuk zona merah tersebut. Ia menyebutkan ada sembilan kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam zona merah. Di antaranya Kecamatan Plered, Beber, Weru, Klangenan, Gunungjati, Kedawung, Mundu, Sedong, dan Lemahabang. “Kita membagi tiga tim dalam razia masker ini, di sembilan kecamatan di titik-titik kerumunan,” kata Nana.
Menurut Nana, razia masker ini bagian dari tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan di Kabupaten Cirebon. “Tujuannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Ini sosialisasi sekaligus memberikan sanksi tapi yang mengarah pada penegakkan, seperti disuruh membaca Pancasila, push-up dan lainnya,” kata Nana seraya menambahkan, petugas juga mendata masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
BACA JUGA: Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan
Di tempat yang sama, Camat Plered, Hardomo menyampaikan, di wilayah Kecamatan Plered razia masker digelar selama lima hari. Ia menyebut Kecamatan Plered tercatat sebagai zona merah penyebaran Covid-19. “Saat ini ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lima pasien masih dirawat di RSUD Arjawinangun,” terang Hardomo.
Razia masker di wilayah Kecamatan Plered, kata Hardomo, akan dilakukan di jalan-jalan protokol di beberapa desa. Di antaranya Desa Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Wotgali, Kaliwulu, dan Tegalsari. Menurutnya, di lima desa tersebut kasus positif Covid-19 dinilai tinggi. Setelah diberikan sanksi ringan, warga yang melanggar kemudian didata oleh petugas dan diberikan pemahaman terkait penggunaan masker di masa new normal ini. (Islah)