KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan razia masker di beberapa titik, terutama di daerah yang berstatus zona merah.
Pemkab Cirebon bersama aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD melakukan imbauan serta penindakan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker, kegiatan ini dilakukan di Jl. Syekh Datul Kahfi tepatnya depan kantor Kuwu Gamel, Kamis (27/08/2020).
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Edi Supriatno, kesadaran warga Desa Gamel untuk mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker sudah mulai meningkat terbukti dengan berkurangnya jumlah pelanggar dibandingkan razia sebelumnya. Sebelumnya, jumlah warga yang terjaring razia mencapai 31 orang, namun, sekarang hanya belasan warga yang terjaring razia. Adapun respon warga sangat baik dengan adanya kegiatan ini.
“Masyarakat responnya baik sekali, karena memang demi kesehatan sih,” ujar Edi.
Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan menghentikan setiap pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, kemudian diberi masker oleh aparat lalu diarahkan ke petugas kesehatan untuk dicatat dan di-rapid test, selain itu para pengendara yang terjaring razia pun diberi hukuman yaitu membaca Pancasila di depan aparat.
BACA JUGA: DTKS Hasil Verval di Kabupaten Cirebon 200.055 Ruta
Informasi dari Enny Suhaeni selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon bahwa hasil rapid test dari 11 warga Desa Gamel yang terjaring razia, semuanya non reaktif atau negatif covid-19.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker, sebagai upaya dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Rohman)