KABUPATEN CIREBON, SC- Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) berencana menghelat Musyawarah Besar (Mubes) pada Februari tahun 2021 mendatang. Oleh karenanya, sebelum sampai pada pelaksanaan rencana tersebut, seluruh FKKC di tingkat kecamatan sudah harus clear terlebih dahulu. Artinya, seluruh pengurus FKKC tingkat kecamatan harus dikukuhkan terlebih dahulu.
Plt Ketua FKKC, Rokhmat Hidayat mengatakan, pengukuhan semua pengurus FKKC tingkat kecamatan itu menjadi dasar delegasi kepesertaan mubes dari tingkat kecamatan.
“Jadi sebelum pelaksanaan, FKKC di tingkat kecamatan harus clear dulu,” ujar Rokhmat, kemarin.
Karena, kata dia, ketika surat keputusan (SK) belum beres maka keanggotaan mubes menjadi tidak beres. Sehingga, pada kesempatan pelaksanaan haul Mbah Kuwu Cerbon pada 1 Muharam kemarin, pihaknya bergerak mengukuhkan semua pengurus FKKC kecamatan.
“Artinya, kalau kesiapan sudah 100 persen, maka persyaratan mubes terpenuhi,” papar Rokhmat.
Menurutnya, untuk mubes sendiri persyaratan dukungannya minimal 20 persen dari dukungan keanggotaan FKKC se-Kabupaten Cirebon. Saat ini, sudah ada beberapa kuwu yang menyatakan kesiapannya untuk maju di bursa kepemimpinan FKKC tahun mendatang. Hanya saja, kata Rokhmat, informasinya masih simpang siur, sehingga belum diketahui pasti calon yang akan maju. Hal itu, dia menjelaskan, menjadi sebuah dinamika yang baik karena demokrasi organisasi kuwu berjalan.
“Ada beberapa Kuwu yang siap maju, silahkan dipersiapkan karena masih banyak waktu. Ini tentu kabar baik. Dan kami pengurus FKKC sekarang akan menyelesaikan masa baktinya,” terang dia.
Rokhmat menambahkan, kepengurusan FKKC saat ini hanya menghantarkan menuju mubes. “Masih Plt sampai terselenggaranya mubes. Kami hanya menghantarkan menuju mubes,” ujarnya.
BACA JUGA: 39 Pengurus FKKC Dikukuhkan
Untuk diketahui, Rohmat mengungkapkan, AD/ART organisasi FKKC bersifat luwes, khususnya bagi kandidat yang akan maju. Karena semua diberikan hak untuk dipilih meskipun masa jabatan kuwunya tersisa 3 tahun atau akan selesai. Namun konsekuensinya, ketika jabatan kuwunya selesai maka otomatis keanggotaannya di FKKC pun selesai.
“Semua diapresiasi, selama jadi kuwu, berhak untuk jadi ketua kuwu,” paparnya. (Islah)