KABUPATEN CIREBON, SC- Setelah banyak dihujani interupsi dari anggota DPRD, rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap tiga Raperda dan Persetujuan Peraturan DPRD Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD akhirnya diundur. Rencananya, rapat persetujuan akan dilaksanakan pada Senin besok (hari ini), 31/8/2020.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD, Rudiana, mengaku kecewa dengan pengunduran persetujuan tersebut. Menurutnya, pengunduran jadwal persetujuan paripurna diduga karena kurang dipahaminya mekanisme yang dilaksanakan di internal DPRD. “Ya kecewa, tadi sudah ditawarkan tapi mereka mayoritas sepakat diundur. Yang penting nanti tidak ada lagi pembahasan. Karena pembahasan sudah selesai. Ya kita tunggu pengesahannya nanti seperti apa,” ujar Rudiana, usai rapat paripurna.
Rudiana menyebut, pengunduran paripurna persetujuan baru kali ini terjadi. Selama dirinya menjabat sebagai wakil rakyat selama tiga periode, baru ada rapat paripurna persetujuan Raperda yang pembahasannya sudah final tapi dibatalkan pengesahannya karena akan dibahas lagi. “Selama tiga periode saya menjadi anggota DPRD baru kali ini paripurna pengesahan diundur,” tukas Rudiana.
Ia menyampaikan, kalau memang belum sinkron seharusnya jangan langsung paripurna eksternal. Tapi lebih baik paripurna digelar secara internal lebih dulu. “Sebenarnya pembahasan akhir sudah dilaksanakan bersama pimpinan pansus dan pimpinan dewan,” jelas dia.
Tentunya, kata dia, dalam pembahasan akhir itu pimpinan dewan sudah mempertanyakan hal-hal krusial yang kemudian disepakati. Rudiana merasa aneh ketika tiba-tiba ada yang mempermasalahkannya saat paripurna persetujuan. “Kan pansus dibentuk di paripurna juga. Dan pansus itu diwakili oleh semua fraksi,” tegas Rudiana.
Dia menjelaskan, jika ada anggota salah satu pansus yang mengaku tidak menguasai pembahasan di empat pansus yang ada, maka hal itu jelas sangat salah. Karena semua anggota dewan sudah terbagi di beberapa pansus tersebut. Bahkan, pada saat hantaran semua anggota dewan mempelajarinya dan menerima.
“Bukan salah satu, tapi ke empatnya menerima. Mereka juga mempelajari bahan hantaran itu,” terang dia. Sehingga, ketika ada anggota pansus yang kurang berkenan harus diberi masukan pada rapat Fraksi, bukan di rapat paripurna. Dan kalau dari segi kuota dinilai belum memenuhi kuorum, maka pengesahan harus dilakukan dengan cara voting.
Dengan batalnya persetujuan tiga Raperda dan Tatib DPRD yang di dalamnya mengatur mekanisme Pemilihan Cawabup, maka posisi Wabup Cirebon dipastikan tidak bisa segera terisi. Hal itu, karena tahapannya dimulai setelah disahkannya Tatib DPRD. Kemudian pembentukan panlih lalu digelar pemilihan Wabup Cirebon.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan, yang ngotot agar persetujuan empat Raperda itu disahkan dalam rapat paripurna tersebut, juga mengaku kecewa. Sebab, Raperda yang sudah final dibahas, terindikasi dibahas ulang. Padahal ketika sudah diajukan dalam paripurna untuk disetujui, harusnya tinggal ketok palu persetujuan saja.
Dalam interupsinya, Aan tidak sependapat dengan interupsi yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Mahmud Jawa. Pasalnya, Mahmud Jawa menginginkan agar semua anggota dewan mempelajari terlebih dahulu isi draf Raperda dan Tatib DPRD yang akan disetujui dalam paripurna dan meminta agar paripurna persetujuan itu dijadwalkan ulang di lain waktu.
Menurut Aan, ketika pembahasan sudah final di dalam pansus, maka dalam rapat paripurna tidak harus dipelajari lagi isi raperda tersebut. Karena di semua pansus ada keterwakilan masing-masing fraksi dan setiap minggunya dijadwalkan untuk rapat fraksi.
Oleh karenanya, Aan ingin agar tiga Raperda dan Tatib DPRD itu disetujui dalam paripurna saat itu juga. “Jadwal paripurna kan jelas, judulnya persetujuan tiga Raperda dan Tatib DPRD. Lalu kenapa maunya dibahas lagi. Kalau belum final, harusnya jangan melibatkan eksternal, lakukan paripurna internal dulu. Jangan ribut begini, memalukan,” tandas Aan.
Anggota dewan yang memulai interupsi, Mahmud Jawa mendapat dukungan dari Frakasi Gerindra, Sofwan. Seperti Mahmud Jawa, Sofwan menginginkan agar rapat paripurna tersebut dijadwalkan ulang. Nantinya, paripurna tidak melalui pembahasan lagi, tapi langsung pengesahan. “Tapi, pada paripurna nanti tanpa pembahasan. Langsung persetujuan,” papar Sofwan.
Meski beberapa perwakilan fraksi seperti PDI Perjuangan yakni Aan Setiawan, Rudiana, Fraksi PKS, Nurkholis, Fraksi PKB, Pandi ngotot agar disetujui dalam paripurna yang digelar saat itu, namun karena Pimpinan Rapat Paripurna, Mohamad Luthfi juga mendukung paripurna persetujuan dibatalkan, akhirnya paripurna dijadwalkan ulang melalui persetujuan peserta rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyampaikan, bahwa keputusan yang diambil harus mengakomodasi hak anggota DPRD yang ingin mempelajari draf-draf Raperda-nya terlebih dahulu. Setelah menawarkan pelaksanaan paripurna dan disetujui untuk dilanjutkan lain waktu, politisi PKB itu langsung menutup rapat dengan mengetukkan palu pimpinan. “Kami harus mengakomodasi hak anggota yang ingin mempelajari terlebih dahulu draf-draf raperdanya,” kata Luthfi. (Islah)