KABUPATEN CIREBON, SC- Selama lima hari pertama razia masker,
Satpol PP Kabupaten Cirebon mencatat pelanggaran sebanyak 766 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam sejumlah sanki, yakni berupa teguran lisan sebanyak 249 orang, teguran tertulis sebanyak 495 dan sanksi sosial sebanyak 22 pelanggar.
Ketua Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan, Ade Setiadi, usai menggelar rapat evaluasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin (31/8/2020, menyampaikan, penindakan itu dilakukan selama lima hari pertama sejak tanggal 26 sampai 30 Agustus 2020 oleh tim gabungan yang terbagi dalam tiga kelompok. Ketiga tim itu menyisir ke sejumlah lokasi terutama wilayah Kecamatan yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Ade menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam kegiatan razia masker masih merata dan tersebar pada sejumlah wilayah. Baik itu yang ada pada zona merah di wilayah barat, tengah maupun timur Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP menjelaskan, alasa terjadinya pelanggaran yang disampaikan warga yang terjaring razia pun beragam. Ada yang beralasan tidak memiliki masker, ketinggalan, hingga pengendara yang mengaku hanya melakukan perjalanan yang berjarak dekat.
“Bahkan mereka beranggapan bahwa pandemi ini sudah berakhir sehingga sengaja diabaikan protokol kesehatan itu. Padahal upaya efektik agar tidak tertular Covid-19 salah satunya ya menggunakan masker,” papar Ade. Menurut Ade, hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya akan menjadi pertimbangan pada penerapan disiplin dan penindakan kedepannya.
Ade memastikan, penindakan yang dijadwalkan selama lima belas hari dengan sisa waktu yang ada, tentu akan lebih dilakukan secara masif dan terukur. Hasil evaluasi tersebut, sambung Ade, akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon sebagai acuan dalam langkah kedepan. “Apakah perkembangan kasus yang meningkat menambah pada wilayah di zona merah atau tidak, kami menunggu arahan Gugus Tugas. Karena itu yang menjadi sasaran penindakan kami pada sepuluh hari kedepan,” jelas Ade.
Ditambahkan Ade, razia masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini akan menjadi suatu kontrol kepada masyarkat dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Penindakan berupa pemberian sanksi memang dilakukan secara bertahap. Dimana, lima hari pertama sudah dilakukan yakni dengan diberikan sanksi ringan. Kemudian, di lima hari kedua akan diberikan sanksi sedang, dan lima hari ketiga akan diberikan sanksi berat.
“Untuk sanksi sosial yang diberikan, seperti membersihkan fasilitas umum ataupun menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila, dan lainnya. Kemudian sanksi beratnya ya didenda,” tegas dia. Razia masker yang dilakukan pihaknya juga tidak menitik beratkan kepada masyarakat. Namun juga kepada pelaku usahanya dalam hal ini yakni pusat perbelanjaan, pertokoan, perhotelan, tempat hiburan dan lokasi yang dimungkinkan abai terhadap protokol kesehatan. (Islah)