KOTA CIREBON, SC- DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menggelar rapat koordinasi pemenangan Pilkada Indramayu disalah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (1/9/2020). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah kader PDI Perjuangan dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk dari Kabupaten Cirebon.
Namun, undangan rapat koordinasi yang sempat beredar di grup WhatsApp itu, sebelumnya telah membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, nama Cawabup Cirebon Wahyu Tjiptaningsih atau yang akrab disapa Ayu, tercatat berada di bawah nama kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon yang juga sebagai Bupati Cirebon, Drs H Imron Rosyadi MAg.
Di dalam lampiran undangan tersebut, nama Ayu masuk dalam deretan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kader PDI perjuangan lainnya. Kemudian di bawah nama Ayu, ada beberapa nama kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan dari daerah lainnya di Jawa Barat.
Pencantuman nama Ayu di deretan nama kepala daerah dan wakil kepala daerah itu mengesankan Ayu benar-benar sudah menjadi wakil kepala daerah. Padahal, Tatib DPRD yang memuat mekanisme pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon baru disahkan pada Senin (31/8/2020) lalu. Artinya, prosesnya masih harus melalui beberapa tahapan setelah panitia pemilihan (panlih) terbentuk.
Kepada Suara Cirebon, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono ST tidak menampik hal itu. Penempatan nama Ayu di deretan tersebut diakuinya merupakan versi DPD PDI Perjuangan. Sehingga sah-sah saja dan tidak ada masalah. Ono juga tidak menampik jika penulisan nama Ayu di dalam jajaran tersebut menyiratkan bahwa Ayu sudah sebagai Wabup Cirebon. “Itu kan versi kita, sah-sah kita saja kan,” tandasnya.
Terlebih, kata Ono, semua pihak bahkan masyarakat luas juga sudah tahu rekomendasi Cawabup itu atas nama Wahyun Tjiptaningsih atau Ayu. “Sudah pada tahu, itu kan rekomendasinya sudah tahu, tanya ke Pak Imron, rekomendasinya sudah atas nama Ayu dan Cunadi,” papar Ono.
Ia menjelaskan, jika bicara pengisian jabatan kosong, berarti bicara aturan perundang-undangan dan hak bupati serta partai pengusung untuk menentukan pengisiannya. Selain itu, sambung Ono, hal itu terkait dengan program-program di Kabupaten Cirebon yang memang harus berjalan.
“Kalau hanya dengan bupati saja tidak akan mungkin bisa maksimal program bisa berjalan. Jadi kalau DRPD mau programnya berjalan, terkait dengan misalnya visi misi Kabupaten Cirebon berjalan dengan baik, ya harus diisi wabupnya,” terang dia.
BACA JUGA: Pembahasan Tatib Wabup Cirebon Alot
Pasalnya, imbuh Ono, berjalannya program-program di Kabupaten Cirebon tidak hanya tanggungjawab PDI Perjuangan saja. Melainkan menjadi tanggungjawab DPRD dan semua pihak. “Sehingga apa yang menjadi problem pada saat PDIP minta (jabatan kosong) itu diisi? Ya kan harusnya enggak ada, kan mekanisme, prosedurnya sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Ono.
Proses pengisian jabatan kosong Wabup Cirebon sendiri, tambah dia, sudah pernah dilakukan di Kabupaten Cirebon, yakni saat Selly A Gantina mengisi jabatan tersebut dan berjalan lancar. “Apalagi sudah ada surat dari gubernur yang meminta segera melakukan proses terkait pengisian jabatan kosong wabup, ini sudah perintah undang-undang, bukan hanya sekadar keinginan PDIP,” pungkasnya. (Islah)