KABUPATEN CIREBON, SC- Statemen Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Cirebon yang dirilis di Instagram salah satu media Cirebon menuai gejolak pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui, tim penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokol kesehatan dimasa AKB menggelar razia penerapan disiplin protokol kesehatan disejumlah tempat hiburan di Kabupaten Cirebon. Kasi Tibum menyebut, disejumlah tempat hiburan malam masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Siapa sangka, statemen tersebut ternyata berbuntut panjang. Kabid Pariwisata Disbudparpora Kabupaten Cirebon, Nana Mulyana, mengatakan, akibat statemen tersebut banyak pengusaha hiburan malam bergejolak. Pasalnya, kata Nana, statemen tersebut seolah-olah men-justifikasi para pengusaha lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Artinya statemen ini tidak lengkap dan tidak adil, men-just salah. Padahal kalau kita simak pengusaha adalah penyuplai PAD paling utama dibandingkan dengan pasar, pasar malam, angkot dan lainnya. Ini akan membuat tidak kondusif dikalangan pengusaha akibat instagram itu. Sudah (ada gejolak) di WA saya kan dibaca umum,” ujar Nana.
Padahal, kata Nana, pelanggaran yang dilakukan hanya segelintir saja karena kelebihan kursi dan satu dua orang yang tidak menggunakan masker. Dijelaskan Nana, akibat statemen tersebut para pengusaha hiburan malam akhirnya membanding-bandingkan dengan usaha lainnya seperti pasar, pasar malam, angkot, area publik yang justru lepas dari kontrol tanpa ada penanggungjawab dan divisinya tidak diberitakan dengan jelas. “Penegakkan protokol kesehatan jangan zona merah saja, pasar pun harus ada strecthing,” tegas Nana.
Menurut Nana, rencananya mereka akan meminta pertanggungjawaban Kasi Tibum atas statemen yang sudah terlanjur beredar luas dimasyarakat. Mereka akan meminta Bupati atau Sekda memfasilitasi keinginan mereka meminta pertanggungjawaban Kasi Tibum. “Harusnya dicerna dulu, dampak dari (statemen) itu ada enggak yang tersinggung, karena bahasa adalah hukum,” tandas Nana.
Rencananya, imbuh Nana, dirinya akan berusaha meredam gejolak para pengusaha hiburan malam tersebut. Nana ingin agar hanya perwakilannya saja yang diperkenankan mengadukan hal itu kepada Sekda atau Bupati dengan berkirim surat terlebih dahulu. “Ya, mau saya redam dulu, jadi hanya perwakilannya yang ke Pak Sekda dan Pak Bupati,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengaku siap menghadapi keinginan para pengusaha hiburan malam. Sebagai Sekretaris tim penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dirinya merasa mempunyai hak untuk memberikan statemen tersebut.
Menurut Dadang, apa yang ia sampaikan berdasarkan fakta dilapangan dari beberapa tempat hiburan malam yang disambangi oleh tim saat razia. Bahkan, kata Dadang, dalam statemen tersebut dirinya juga tidak menyebutkan nama tempat hiburan malam satupun. “Jadi tidak menerima dimananya? hasil temuan kita itu gini, mereka sudah bagus bahwa pengunjung saat masuk di cek termasuk wajib maskernya juga bagus,” ujar Dadang.
Namun, dalam catatan Dadang, para pengunjung yang datang masih tidak menerpakan physical distancing. Dijelaskan Dadang, hal itu terjadi dibeberapa tempat hiburan malam seperti bar, karaoke dan lainnya saat tim melakukan razia. “Temuan kita disatu room itu ada 6 orang lebih. Ada yang satu meja berempat, harusnya kan satu meja dua orang. Makanya kita kasih teguran menjaga jaraknya saja. Itu memang agak sulit, butuh komitmen. Kalau saya sih ada buktinya, mangga saja,” tegasnya. (Islah)