KOTA CIREBON, SC – Pemerintah Kota Cirebon, belum menetapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.Termasuk juga masih banyak para sopir angkot di Kota Cirebon tidak mengenakan masker saat berkerja.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan mengaku, akan terus berupaya melakukan pencegahan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sopir-sopir angkot.
“Dinas perhubungan itu ada di seksi pencegahan, otomatiskan edukasi dan sosialisasi tugas kami, jadi sementara ini sopir angkot kami tegur dulu,” kata Andi kepada Suara Cirebon, Senin (7/9/2020)
Pria yang belum lama menjabat sebagai Kadishub itu mengatakan, tugas Dishub ini tidak jauh beda dengan Satpol PP. Karenanya, pihaknya akan berkeliling mengampanyekan pentingnya masker bagi para sopir menggunakan mobil berpengeras suara.
“Ada juga beberapa intansi yang akan diikutsertakan untuk penanggulangan percepatan memutus rantai covid-19, seperti, Damkar dan KPBD,” kata Andi.
BACA JUGA: Redam Gejolak Akibat Statemen
Terkait sanksi denda bagi yang melanggar, kata Andi, regulasinya sampai saat ini belum juga dibuat.
“Sanksi denda ini regulasinya masih dibuat, di DPRD juga sedang buat perda soal itu, tapi saya setuju dengan pak wali mendahulu saja sifatnya membuat Perwal mengikat kita untuk kita di lapangan melakukan penegakan tersebut,”ujarnya. (M Surya)