KOTA CIREBON, SC – Pemerintah Kota Cirebon akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengharuskan masyarakat Kota Cirebon untuk menggunakan masker saat keluar rumah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Jika Perda tersebut telah jadi, maka masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sosial bahkan sanksi penutupan bagi pengusaha yang tidak menerapkan protap Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, kepada wartawan di sela kegiatan monitoring dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol Covid-19, Senin (7/9/2020).
“Sanksi nanti akan kita tentukan pada perda ini dan akan ada kajian khusus. Nanti ada sanksi sosial, bahkan sanksi penutupan yang berlaku buat pengusaha yang tak patuh,” kata Azis.
Azis mengaku, selama empat hari terakhir giat menegur masyarakat dan pemilik toko saat melakukan sosialisasi penggunaan masker. Jika dipresentasikan, lanjut Azis, yang menggunakan masker dengan baik hanya 60% saja.
“Yang 40% nya itu tidak ada yang memakai atau salah penggunaannya, walaupun yang tidak menggunakan masker sedikit tetapi ini akan menjadi penyebab penularan Covid. Kita akan upayakan mendekati 100% masyarakat yang menggunakan semua masker, karena kluster penyebaran covid bukan saja di pasar atau di toko-toko, tapi di kluster keluarga,” tambah Azis.
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon Terkonfirmasi Positif Covid-19, Hari Ini Wali Kota Diswab
Karena itu, Azis pun mengintruksikan camat, lurah hingga tingkat RT/RW mengampanyekan bahaya Covid-19 dan pentingnya memakai masker serta menerapkan protap Covid-19.
“Kota Cirebon masih zona merah, ini sudah berbahaya. Kita tidak ingin Kota Cirebon mengambil kebijakan PSBB lagi karena tidak menguntungkan secara ekonomi, sehingga saya turun tangan langsung dengan tujuan agar masyarakat disiplin menggunakan masker,”pungkasnya. (M Surya)