Butuh Kepastian Regulasi agar Tidak Menimbulkan Banyak Korban di Kemudian Hari
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon meminta Dinas Pertanian untuk segera bertindak menyikapi persoalan pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di desa setempat.
Kuwu Desa Jamblang, Yoyon mengatakan, pihaknya menginginkan Dinas Pertanian untuk segara mengambil sikap tegas, sehingga hal tersebut bisa menjadi acuan pihaknya dalam menentukan sikap terkait persoalan tersebut, sehingga dapat bertindak selaras dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Kami butuh regulasi yang pasti, kavling itu seandainya dalam aturan harus dilarang ya larang sesegera mungkin. Jangan sampai sudah terjual habis terus pengelola ini sudah out (pergi) dari desa kita, dua, tiga, lima tahun ke depan kita dihadapkan para konsumen dari berbagai desa di sekitar sini. Pembelinya kan mereka tetangga desa sekitar termasuk juga ada beberapa warga kami. Nah manakala mereka mau membangun rumah apa yang harus saya lakukan (desa),” kata Yoyon, saat ditemui Suara Cirebon di tempat kerjanya, Senin (14/9/2020).
Menurut Yoyon, saat ini di lahan pertanian sawah produktif yang dijadikan tanah kavling tersebut terdapat bangunan jalan dan pondasi untuk mendirikan bangunan yang diduga belum memiliki rekomendasi alih fungsi bahkan izin mendirikan bangunan.
“Jadi kami mohon istilahnya dinas terkait terutama ini pertanian terus petunjuk juga dari Kimrum, nah sesuai tidak dengan Perda tentang Tata Ruang itu sendiri. Kalau memang istilahnya tidak selaras menyalahi ya udah kita ingin secepatnya kita itu sikapi dengan tertulis lah. Hal ini kita inginnya itu konsul lebih dalam lagi jangan sampai keburu habis dulu ini pengkavlingan,” kata Yoyon.
Yoyon mengatakan adanya pengkavliangan tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi sektor pertanian di desanya, yang mana sektor pertanian hingga saat ini masih menjadi andalan Desa Jamblang. Selain berkurangnya lahan, pihaknya juga khawatir hal tersebut akan menimbulkan bertambahnya jumlah pengangguran.
“Manakala lahan itu berkurang tentu mereka yang bertani juga akan berkurang, lapangan kerja juga, akhirnya terjadi banyak pengangguran,” tuturnya.
Ia mengaku, sebelum adanya kavling tersebut, para petani di desanya banyak menyewa lahan garap di luar desa, karena disebabkan minimnya lahan pertanian di wilayah tersebut.
“Dengan ini, dengan lahan yang ada sudah terebut terus sebagian mau digunakan untuk pengkavlingan yang tujuannya untuk pemukiman, ini jelas menurut pendapat saya kurang pas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Soal Tanah Kavling As- Saodah di Jamblang, AMPAR Duga Terjadi Pelanggaran Aturan
Salah seorang warga Desa Jamblang yang berprofesi sebagai petani, Akya mengaku kecewa dengan adanya pengkavlingan tersebut. Sebagai petani dirinya merasa dirugikan.
“Jelas dirugikan karena apa, akses air terhambat, jelas kalau lahan berkurang walaupun secara pribadi kita enggak langsung yang menggarap disitu, tetapi dampak ke kita pada umumnya petani yang ada di lingkungan yang ada di betet lor terus si jambe itu seluruh wilayah di Desa Jamblang,” keluhnya saat ditemui Suara Cirebon, Senin(14/9/2020).
Selain itu, dengan adanya kavling tersebut ia telah kehilangan lahan garap, lantaran lahan sawah yang telah disewanya di Blok Si Jambe telah dijadikan kavling. Tak bisa berbuat banyak ia hanya pasrah dan berharap kepada pemerintah agar lebih memperhatikan lagi nasib para petani di Desa Jamblang, karena menurutnya wilayah tersebut merupakan lahan pertanian produktif dengan masa panen tiga kali dalam setahun.
“Kok kenapa logikanya secara nasional ya pemerintah menggalakan ayo buka pertanian selebar-lebarnya seluas-luasnya untuk memberikan swasembada pangan secara pangan, sementara saya di desa khususnya Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon ada lahan yang bener-bener potensial itu sudah IP nya tiga kali kok malah dibikin permukiman, sayang sekali,” ungkapnya.
Menurut Akya, lahan sawah dengan musim tanam tiga kali merupakan lahan pertanian paling produktif dimana hal tersebut jarang bisa terjadi di daerah lainnya.
“Sekarang di Jamblang air dari sungai alam tersedia bahkan masyarakat petani bersedia swasembada tuh, baik airnya sampai pompanisasi segala macem untuk meningkatkan pendapatan,” kata Akya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon mengaku akan melaporkan adanya pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon kepada kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar aturan.
Ketua Umum DPP AMPAR Cirebon, Maulana mengatakan, pengkavlingan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk permukiman yang terindikasi bertentangan dengan berbagai macam aturan, karena kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
“Itu tidak sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan, Perda Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui di Sekretariat DPP AMPAR Cirebon, Rabu(9/9/2020).
BACA JUGA: Pemcam Jamblang Minta Pengusaha Kavling Hentikan Aktivitas Usaha
Menurut Maulana, sebagai fungsi kontrol sosial yang peduli terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya meminta para pengusaha tanah kavling tersebut melihat terlebih dahulu segala aturan dan mengkaji lebih dalam lagi sebelum melakukan tindakan sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harusnya mereka membaca dan mengkaji dulu aturannya supaya nanti tidak menimbulkan masalah, iya kalau diizinkan oleh pemerintah kalau tidak nanti yang repot para konsumen yang membeli tanah kavling itu, bagaimana nanti mengurus sertifikatnya, kalau sampai tidak dapat izin alihfungsi,” kata Maluana. (Joni)