Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Soal Kavling Lahan Pertanian Produktif, Pemdes Jamblang Minta Distan Bertindak

Admin by Admin
Rabu, 16 September 2020
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A

Kuwu Desa/Kecamatan Jamblang, Yoyon.* Foto : Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Butuh Kepastian Regulasi agar Tidak Menimbulkan Banyak Korban di Kemudian Hari

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon meminta Dinas Pertanian untuk segera bertindak menyikapi persoalan pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di desa setempat.

Kuwu Desa Jamblang, Yoyon mengatakan, pihaknya menginginkan Dinas Pertanian untuk segara mengambil sikap tegas, sehingga hal tersebut bisa menjadi acuan pihaknya dalam menentukan sikap terkait persoalan tersebut, sehingga dapat bertindak selaras dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Kami butuh regulasi yang pasti, kavling itu seandainya dalam aturan harus dilarang ya larang sesegera mungkin. Jangan sampai sudah terjual habis terus pengelola ini sudah out (pergi) dari desa kita, dua, tiga, lima tahun ke depan kita dihadapkan para konsumen dari berbagai desa di sekitar sini. Pembelinya kan mereka tetangga desa sekitar termasuk juga ada beberapa warga kami. Nah manakala mereka mau membangun rumah apa yang harus saya lakukan (desa),” kata Yoyon, saat ditemui Suara Cirebon di tempat kerjanya, Senin (14/9/2020).

Menurut Yoyon, saat ini di lahan pertanian sawah produktif yang dijadikan tanah kavling tersebut terdapat bangunan jalan dan pondasi untuk mendirikan bangunan yang diduga belum memiliki rekomendasi alih fungsi bahkan izin mendirikan bangunan.

“Jadi kami mohon istilahnya dinas terkait terutama ini pertanian terus petunjuk juga dari Kimrum, nah sesuai tidak dengan Perda tentang Tata Ruang itu sendiri. Kalau memang istilahnya tidak selaras menyalahi ya udah kita ingin secepatnya kita itu sikapi dengan tertulis lah. Hal ini kita inginnya itu konsul lebih dalam lagi jangan sampai keburu habis dulu ini pengkavlingan,” kata Yoyon.

Yoyon mengatakan adanya pengkavliangan tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi sektor pertanian di desanya, yang mana sektor pertanian hingga saat ini masih menjadi andalan Desa Jamblang. Selain berkurangnya lahan, pihaknya juga khawatir hal tersebut akan menimbulkan bertambahnya jumlah pengangguran.

“Manakala lahan itu berkurang tentu mereka yang bertani juga akan berkurang, lapangan kerja juga, akhirnya terjadi banyak pengangguran,” tuturnya.

Ia mengaku, sebelum adanya kavling tersebut, para petani di desanya banyak menyewa lahan garap di luar desa, karena disebabkan minimnya lahan pertanian di wilayah tersebut.

“Dengan ini, dengan lahan yang ada sudah terebut terus sebagian mau digunakan untuk pengkavlingan yang tujuannya untuk pemukiman,  ini jelas menurut pendapat saya kurang pas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Soal Tanah Kavling As- Saodah di Jamblang, AMPAR Duga Terjadi Pelanggaran Aturan

Salah seorang warga Desa Jamblang yang berprofesi sebagai petani, Akya mengaku kecewa dengan adanya pengkavlingan tersebut. Sebagai petani dirinya merasa dirugikan.

“Jelas dirugikan karena apa, akses air terhambat, jelas kalau lahan berkurang walaupun secara pribadi kita enggak langsung yang menggarap disitu, tetapi dampak ke kita pada umumnya petani yang ada di lingkungan yang ada di betet lor terus si jambe itu seluruh wilayah di Desa Jamblang,” keluhnya saat ditemui Suara Cirebon, Senin(14/9/2020).

Selain itu, dengan adanya kavling tersebut ia telah kehilangan lahan garap, lantaran lahan sawah yang telah disewanya di Blok Si Jambe telah dijadikan kavling. Tak bisa berbuat banyak ia hanya pasrah dan berharap kepada pemerintah agar lebih memperhatikan lagi nasib para petani di Desa Jamblang, karena menurutnya wilayah tersebut merupakan lahan pertanian produktif dengan masa panen tiga kali dalam setahun.

“Kok kenapa logikanya secara nasional ya pemerintah menggalakan ayo buka pertanian selebar-lebarnya seluas-luasnya untuk memberikan swasembada pangan secara pangan, sementara saya di desa khususnya Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon ada lahan yang bener-bener potensial itu sudah IP nya tiga kali kok malah dibikin permukiman, sayang sekali,” ungkapnya.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Menurut Akya, lahan sawah dengan musim tanam tiga kali merupakan lahan pertanian paling produktif dimana hal tersebut jarang bisa terjadi di daerah lainnya.

“Sekarang di Jamblang air dari sungai alam tersedia bahkan masyarakat petani bersedia swasembada tuh, baik airnya sampai pompanisasi segala macem untuk meningkatkan pendapatan,” kata Akya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon mengaku akan melaporkan adanya pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon kepada kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar aturan.

Ketua Umum DPP AMPAR Cirebon, Maulana mengatakan, pengkavlingan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk permukiman yang terindikasi bertentangan dengan berbagai macam aturan, karena kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.

“Itu  tidak sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan, Perda Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui di Sekretariat DPP AMPAR Cirebon, Rabu(9/9/2020).

BACA JUGA: Pemcam Jamblang Minta Pengusaha Kavling Hentikan Aktivitas Usaha

Menurut Maulana, sebagai fungsi kontrol sosial yang peduli terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya meminta para pengusaha tanah kavling tersebut melihat terlebih dahulu segala aturan dan mengkaji lebih dalam lagi sebelum melakukan tindakan sehingga nanti tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harusnya mereka membaca dan mengkaji dulu aturannya supaya nanti tidak menimbulkan masalah, iya kalau diizinkan oleh pemerintah kalau tidak nanti yang repot para konsumen yang membeli tanah kavling itu, bagaimana nanti mengurus sertifikatnya, kalau sampai tidak dapat izin alihfungsi,” kata Maluana. (Joni)

Tags: CirebonDinas Pertanian Kabupaten CirebonKabupaten CirebonKecamatan JamblangSawahSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.