Hingga Kini Pihak Pengusaha Belum Kantongi Izin Alih Fungsi Lahan Produktif
KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua Komisi III Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hermanto memastikan, tanah kavling di lahan pertanian produktif Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon tidak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hermanto memastikan IMB tanah kavling tersebut tidak akan diterbitkan karena tidak adanya rekomendasi izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
“Ini yang kasian kan berarti masyarakat kalau memang begitu, karena pasti tidak akan diterbitkan (IMB, red) kalau izin alih fungsinya enggak ada gitu loh,” kata Hermanto, saat dihubungi Suara Cirebon melalui telepon selulernya, baru-baru ini.
Menurutnya, para pengembang atau pengusaha tanah kavling tersebut harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usaha, sehingga nanti tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Kalau begitu kan kasihan konsumen kalau memang nggak ada izin alih fungsinya terus dibangun atau dikavlingkan untuk rumah, kan yang dirugikan nanti konsumen. Itu sangat enggak bagus lah kalau menurut saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, IMB merupakan izin terakhir di antara proses kepengurusan izin lainnya seperti alih fungsi lahan bagi lahan pertanian yang kemudian berlanjut ke fatwa guna menempuh berbagai macam kajian teknis, sebelum terbitnya IMB ketika tidak menyalahi aturan.
“Tapi yang jelas untuk penerbitan perizinan berkaitan dengan bangunan kayaknya dipastikan itu enggak bakal keluar karena kalau memang izin alih fungsinya enggak ada,” pungkas Hermanto.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait maraknya pengkavlingan di Kabupaten Cirebon, Kasi Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Yedi mengaku selama ini pihaknya dengan tegas menolak bila mana ada pihak yang hendak meminta dibuatkan site plan kavling kepada.
“Yang jelas sih DPKPP tidak pernah mengeluarkan site plan kavling, kalau site plan perumahan yang berbadan hukum memang iya kita mengeluarkan tapi kavling tidak pernah,” kata Yedi, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (15/9/2020).
BACA JUGA: Pemcam Jamblang Minta Pengusaha Kavling Hentikan Aktivitas Usaha
Menurutnya, dalam hal ini pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengkavlingan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
“Karena kalau kavling itu tidak menyediakan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum). Mereka itu buat (site plan) sendiri, silakan saya enggak tahu. Itu ada di BPN, itu kan yang punya itu BPN,” ujarnya. (Joni)