KABUPATEN CIREBON, SC- Masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran pada razia masker di hari kedua penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan tahap ketiga, jumlahnya masih cukup banyak, Rabu (16/9/2020).
Dalam razia yang melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP pada dua titik yakni di Jalan Cakrabuana Sumber dan Jalan Fatahillah Weru itu, sedikitnya 157 orang tercatat sebagai pelanggar.
Kombes Pol. M. Syahduddi yang memantau langsung jalannya penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan atau yang lazim disebut razia masker mengatakan, para pelanggar itu langsung diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga membayar denda.
“Operasi yustisi ini akan dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di sela kegiatan.
Pihaknya meminta agar masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. Caranya, lanjut Syahduddi, adalah dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Upaya ini guna meminimalisasi penyebaran covid-19 yang kian masif. Sehingga kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Sementara, Plt Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, sebelumnya tim penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Kabupaten Cirebon juga mencatat 10 orang yang dijatuhi sanksi berat dengan membayar denda.
Mereka terjaring razia langsung diadili di lokasi razia karena melanggar Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Sehingga, pelanggar divonis bersalah oleh hakim dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan diberi sanksi berupa denda.
“Mereka pun dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu dan langsung dibayarkan di tempat,” kata Dadang.
Ia mengatakan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pemasukan daerah. Menurut dia, pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon diberi sanksi berat berupa denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Namun, kata dia, dalam razia kali ini denda yang diberikan kepada pelanggar nominalnya merata, yakni Rp100 ribu.
BACA JUGA: 30 Pelanggar Terjaring dalam Razia Masker
Menurut Dadang, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ada peningkatan. Hal itu terlihat dari berkurangnya jumlah pelanggar yang terjaring razia masker. Sejak razia masker digalakkan pada bulan lalu, imbuh Dadang, jumlah pelanggar yang terjaring terus menurun.
“Kalau dari jumlah pelanggar yang terjaring setiap razia masker memang ada penurunan,” ungkapnya. (Islah)