KABUPATEN CIREBON, SC- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon masih mendapati warga yang lalai tidak menggunakan masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal itu terpantau dalam razia masker yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat serta Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, di Kecamatan Kedawung dan Weru, Rabu (16/9/2020) malam.
Pada razia yang telah memasuki fase penindakan tersebut, sedikitnya 45 warga terjaring tidak patuh dalam menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 35 warga di antaranya diberikan sanksi sosial dan 10 lainnya diberikan sanksi denda administrasi.
“Razia masker yang dilakukan oleh Satpol PP se-Indonesia ini sudah sesuai dengan peraturan daerahnya (Perda, red) masing-masing,” kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu.
Menurutnya, penerapan sanksi disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Diharapkan, nantinya masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan kondisi saat ini.
“Di setiap daerah kebanyakan pelanggar membawa masker, tapi tidak digunakan,” kata Bernhard.
Sementara itu, Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu kembali menggelar razia masker di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, yakni Losari, Kamis (17/9/2020).
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, penertiban protokol kesehatan fase penindakan ini masih menerapkan sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk berat, berupa sanksi administratif denda maksimal Rp 100 ribu.
“Pelaksanaan penertiban protokol kesehatan kali ini kita lakukan di wilayah perbatasan. Kami berikan sanksi bagi setiap pelanggaran mulai dari sanksi sedang dan sanksi administrasi berupa denda,” kata Dadang.
Pada operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Jawa Barat dan Muspika Losari itu, kata Dadang, pihaknya menghadirkan mobile Bank bjb di lokasi untuk pembayaran denda pelanggar.
“Sanksi sosial ada 22 pelanggar dan sanksi denda administratif ada 36 orang. Pembayaran denda langsung ke bjb mobile unit,” tutur Dadang.
BACA JUGA: Covid-19 Tidak Pengaruhi Program KB
Selain memberikan sanksi sedang dan sanksi berat, imbuh Dadang, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian sanksi pada penertiban protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah perbatasan tersebut, mulai dari push up, menyapu dan memungut sampah dengan menggunakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan”.
“Macam-macam ya alasannya, dari yang enggak bawa masker sampai alasan maskernya yang ketinggalan,” pungkasnya. (Islah)