KABUPATEN CIREBON, SC – Pemerintah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon tetap minta pengusaha kavling di lahan pertanian produktif Desa Jamblang menghentikan kegiatan usaha, sebelum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Camat Jamblang, H Abadi kepada Suara Cirebon usai memberikan penjelasan kepada pengusaha kavling di Kantor Kecamatan Jamblang, Kamis (17/9/2020).
Menurut Abadi, pengkavlingan tersebut merupakan kegiatan bisnis yang harus menempuh prosedur bisnis mulai dari legalitas kepemilikan tanah dan aturan lainnya.
“Kalau misalkan yang menjual dari PT Azahra ya jelas harus di miliki sepenuhnya oleh PT Azahra. Setelah itu ya ditempuh proses perizinannya, kedepannya pengennya apa kan kaitannya dengan kavlingnya atau pemukiman perumahan kan gitu,” kata Abadi.
Ia menjelaskan, output dari segala prosedur yang harus ditempuh pengusaha tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena lahan kavling yang akan di jadikan pemukiman tersebut merupakan lahan pertanian pangan produktif.
“Itu harus diurus sampai outputnya adalah izin, kalau sudah keluar IMBnya ya bebas gitu kan, mau dipasarkan via manual pamflet baliho segala macem atau pihak media medsos segala macem ya itu,” ujar Abadi.
BACA JUGA: Komisi III: Kavling Jamblang Tak akan Dapat IMB
Selain itu, pihaknya juga menegaskan selama belum memenuhi persyaratan, segala kegiatan pengkavlingan dari mulai pemasaran hingga kegiatan lainnya di lokasi tersebut tetap di berhentikan sampai dengan keluarnya izin dan lengkap administrasi.
“Dan kami kan kemarin sudah melayangkan pemberitahuan, kebetulan juga pengambil kebijakannya disini ya kami berharap minta di perhatikan dan di tindaklanjuti dan kami juga kewajiban untuk selalu monitor, kalau tidak diindahkan ya ada lagi proses selanjutnya berupa teguran segala macem kan gitu,” pungkasnya.
Sementata ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pembina Yayasan As-Saodah Cakrawala Nusantara/Direktur PT Azahra Cakrawala Nusantara, Zaenal Arifin mengatakan Yayasan As-saodah adalah sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan pondok pesantren. Sementara terkait pengkavlingan kegiatan usaha tersebut dijalankan oleh PT Azahra Cakrawala Nusantara.
Mengenai sengkarut lahan kavling saat ini, Zaenal mengaku hal tersebut merupakan ke teledorannya dalam memberikan tugas dan wewenang terhadap bawahannya.
“pengkavlingan sudah diurus oleh notaris yang kita percayakan artinya memang kita teledor saya akui kami teledor makanya keteledoran ini membuat suatu perusahaan yang tidak sesuai harapan baik kultur budaya yang ada di cirebon, berkaitan dengan tanah yang sifatnya pertanian abadi,” kata Zaenal saat ditemui Suara Cirebon di Kantor Kecamatan Jamblang, Kamis,(17/9/2020).
Menurutnya, untuk perizinan yang berkaitan dengan dinas terkait, saat ini hal tersebut masih berada dalam taraf pengurusan melalui kepala divisi administrasi dan kepala divisi bagian humas. Sementara, mengenai kekurangan administrasi pembayaran lahan, pihaknya mengaku akan menyelesaikannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di hadapan notaris dengan pamilik lahan.
“Itu kita bekerjasama dengan pemilik lahan jadi dengan pembayaran termin, sesuai dengan kesepakatan dan itu di hadapkan didepan notatis baik ada yang sertifikat atau yang surat tanah tersebut di notaris dan kedua belah pihak saling menyetujui artinya tanah tersebut sebelum lunas bisa di pasarkan ataupun dijualkan. Ada beberapa yang langsung di-AJB-kan. Tetapi ada orang salah satu pemilik lahan yang belum siap di ajb kan kalau belum atau pelunasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Imbas Sengkarut Kavling Lahan Produktif Jamblang, Pemdes Stop Pembangunan Jembatan Milik Pengembang
Zaenal mengatakan, design siteplan yang ada pada iklan promosi kavling tersebut merupakan siteplan pribadi milik perusahaan yang mana bukan siteplan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Terkait bangunan jembatan dan pengurugan lahan yang diduga akan digunakan untuk akses jalan di lokasi tersebut pihaknya mengakui bahwa pembangunan tersebut dilakukan belum berkordinasi dengan pemerintah setempat.
“Setelah temuan seperti ini berarti belum, saya katakan belum saya tidak beralibi,” katanya. (Joni)