Desak Kuwu Dinonaktifkan karena Diduga Selewengkan Dana Bansos Covid
KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu (AMJB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Senin (21/9/2020).
Dalam aksinya warga meminta Bupati Cirebon, H Imron menonaktifkan sementara kuwu mereka karena diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Setelah melakukan sejumlah orasi berisi tuntutan dan desakan agar Desa Jagapura Kulon itu dicopot dari jabatannya, lima orang perwakilan demonstran diajak berdialog di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon. Di ruangan tersebut, perwakilan warga Desa Jagapura Kulon ditemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Imam Ustadi dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dadang Suhendar.
Usai berdialog, Wakil AMJB, Khaerudin, mengaku kecewa karena tidak bisa menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Bupati Cirebon. Menurutnya, dari hasil dialog dengan dua kepala dinas tersebut pihaknya merasa tidak mendapat jawaban yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat Jagapura Kulon.
“Kami tidak mendapatkan jawaban yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat Jagapura Kulon. Makanya kami akan terus berupaya meminta lembaga-lembaga di Kabupaten untuk menonaktifkan kuwu,” kata Khaerudin kepada sejumlah awak media.
Khaerudin mengatakan, desakan untuk menonaktifkan kuwu dilakukan mengingat situasi di masyarakat sudah tidak kondusif. Selain itu, juga untuk memudahkan proses hukum di kejaksaan karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
“Situasi tidak kondusif terjadi akibat ulah kuwu yang telah berani melakukan penyelewengan bansos yang bersumber dari Kemensos dan Dana Desa,” ujarnya.
Ia menyebut, bentuk penyelewengan tersebut dilakukan dengan cara “menyunat” kedua bentuk Bansos tersebut.
“Bantuan kemensos sebesar Rp600 ribu ada yang dipotong Rp100 ribu ada yang Rp150 ribu. Bahkan pada tahap satu sampai tahap lima, banyak yang tidak dapat. Jadi malah bukan dipotong lagi, tapi tidak dapat bantuan, tidak dibagikan oleh kuwu. Alasannya dana sudah kembali ke negara,” kata dia.
Padahal, lanjut Khaerudin, ketika dicek di kantor penyalur Bansos, dana tersebut sudah diambil oleh Kuwu.
“Artinya ini ada upaya membodohi dan menyalahgunakan wewenang. Makanya kami menuntut, bukan lagi klarifikasi, karena bantuan sudah tahap ke enam, tapi nonaktifkan Kuwu, (Pemkab) harus tegas,” tandas Khaerudin.
BACA JUGA: Dewan Bakal Sodorkan Data Jagapura Kulon ke Kejari
Hal senada disampaikan demonstran yang juga sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa setempat, Taruna. Menurut Taruna, Kuwu desa Jagapura Kulon juga dinilai sudah membodohi masyarakat dalam penyaluran BLT DD.
Pasalnya, bantuan senilai Rp 600 ribu yang diterima warga penerima Bansos diambil lagi oleh Pemdes setempat setelah uang dan penerima bantuan difoto usai membubuhkan tandatangan di atas materai.
“Mungkin uang yang Rp600 ribu itu untuk laporan. Tapi ini kan berarti pembodohan dengan dalih Musdesus. Kalau payung hukumnya Perbup, kan ada Kepres, ini sudah sangat kacau,” tegas Taruna.
Dengan dalih Musdesus tersebut, kata dia, warga yang berhak atas Bansos tersebut hanya mendapatkan Rp70 ribu dan Rp100 ribu. Musdesus sendiri dilakukan tanpa melibatkan BPD setempat. Padahal, menurut Taruna, setelah ada pemerataan hasil Musdesus, masih banyak warga Desa Jagapura Kulon yang tidak kebagian bantuan. Dalam catatan AMBJ, sedikitnya ada 511 KK yang terlewat dari Bansos dari pintu manapun.
“Untuk jumlah KK sebanyak 2.764, sedangkan yang disetujui musdesus tahap pertama itu 2.284. Jadi selisih 500 an, itu dari data di DPMD. Kalau data induk desa tahun 2019 itu ada 2.803 nah ini yang jadi persoalan,” ujarnya.
Merasa tidak mendapat jawaban tegas yang bisa memenuhi rasa keadilan dari Pemda, AMJB berjanji akan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Cirebon. Pihaknya berharap, DPRD bisa merekomendasikan tuntutan mereka kepada Bupati Cirebon.
Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengaku sengaja menemui demonstran karena Bupati Cirebon sedang tidak ada di kantor.
“Kita terima dengan baik karena Pak Bupati sedang dinas ke Bandung, selaku dinas terkait ya kita temui,” kata Imam.
Menurut Imam, pihaknya juga ingin agar program sosial dari pemerintah bisa lebih terbuka, sehingga sesuai dengan sasaran penerima atau jumlah KK yang ada. Sedangkan terkait tuntutan pengunjuk rasa, Imam menjelaskan, pihaknya tidak bisa memenuhinya begitu saja. Pasalnya, untuk menonaktifkan kuwu ada tahapan dan proses yang harus ditempuh.
“Kan tentunya ada proses dengan arahnya ke sana. Ini yang harus diketahui oleh AMJB,” ujar Imam.
BACA JUGA: Gunungan Sampah di Jagapura Wetan akan “Disulap” Jadi Taman yang Indah
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama pihak kecamatan, dinas terkait dan menghadirkan unsur AMJB serta Bupati. Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki data bansos desa Jagapura Kulon melalui musyawarah dengan pihak Pemdes setempat.
“Hasil musyawarahnya dan penyebaran kemiskinan sesuai data yang ada seperti apa, kekuatan anggarannya berapa, dari sembilan pintu mana saja, ini yang harus bisa terjawab di desa itu,” tandasnya. (Islah)