KABUPATEN CIREBON, SC- Dalam upaya melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Cirebon, tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon kembali melaksanakan razia masker di empat titik keramaian di Kabupaten Cirebon.
Ke empat titik itu yakni di depan Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, pasar sumber Jalan Fatahillah, depan kantor Kecamatan Weru dan di depan kantor Kecamatan Tengah Tani. Sekretaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, personel yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut berjumlah 75 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Polres kota Cirebon, Polres Cirebon kota, Kodim 0620, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muspika Kecamatan Sumber, Muspika Kecamatan Weru dan Muspika Kecamatan Tengahtani.
Hasil razia kali ini, kata Dadang, tim menjaring 68 pelanggar dengan 48 pelanggar di antaranya diberi sanksi denda administratif. Sedangkan 20 pelanggar lainnya diberi sanksi sosial. “Untuk denda administratif kita berikan bervariasi mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50.000. Ya, menyesuaikan kemampuan pelanggar,” kata Dadang.
BACA JUGA: Kadinsos: Silakan Lapor kalau Ada Bukti
Ia menyampaikan, jumlah denda administratif yang terhimpun dari sejumlah pelanggar tersebut, jumlah totalnya mencapai Rp 873.000. Sebagian denda tersebut disetorkan sendiri oleh pelanggar yang terjaring di depan kantor Kecamatan Weru melalui Mobile Unit BJB. Sebagian lagi disetorkan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian disetorkan langsung ke Kas Penerimaan Daerah pada pukul 13.00 WIB melalui bank BJB Sumber.
“Giat ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ketika diluar rumah. Juga membangun kesadaran masyarakat untuk selalu mencuci tangan dan menjaga jarak,” paparnya. (Islah)