KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melarang adanya alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon pihaknya melarang lahan pertanian tersebut untuk di alihfungsikan.
“Empat puluh ribu hektare dari sekitar 50.400 hektare lahan sawah yang dipertahankan,” ujar Ali di tempat kerjanya saat ditemui Suara Cirebon, Selasa(8/9/2020).
Sementara untuk Perda Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian mengaku sebelumnya telah membuat konsep Peraturan Daerah (Perda) mengenai alih fungsi lahan dari beberapa tahun lalu guna menentukan zonasi pemetaan dari 40.000 hektare lahan tersebut dibagi di tiap kecamatan.
Namun sayangnya, konsep tersebut sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Cirebon, sehingga tidak adanya rambu tersebut diduga telah di manfaatkan oleh beberapa oknum pengusaha nakal yang terus menggerus lahan pertanian sawah produktif berdalih penjualan tanah kavling.
“Perda belum ada karena dewan masih memandang bahwa ini harus sosialisasi kepada masyarakat. Pada waktu itu kita meminta anggaran 1,2 belum diterima karena masyarakat harus tahu, kamu lahannya kena LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan ada insentif di Perda itu dalam bentuk keringanan pajak, insfrastruktur pertanian, irigasi, dan jalan usaha tani, serta lain-lainnya.Dewan masih belum bersepakat, nah Jamblang itu belum,” kata Ali.
Terkait jual beli lahan pertanian, pihaknya tidak mempersoalkan adanya jual beli lahan tersebut, namun mengenai peruntukan fungsi lahan pihaknya menegaskan lahan tersebut tidak boleh di alihfungsikan sebelum menempuh berbagai macam kajian serta diberi izin oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Peruntukannya begini persoalan jual beli kita enggak bisa larang, tapi ketika bicara peruntukan nanti dulu nih, ini kan harus berizin, ketika berizin prosesnya pasti melalui pertimbangan boleh enggak disitu ketika enggak boleh yah otomatis ditolak,” papar Tim Teknis alihfungsi lahan ketika mendampingi Kepala Dinas Pertanian saat dengan Suara Cirebon.
Lanjut Tim Teknis, meskipun ketika ada pembeli tanah kavling tersebut nanti perorangan itu harus izin. Secara pribadi untuk mengeluarkan sertifikat tanah, tapi pasti kalau minta izin tuh di tolak.
“Pengkavlingan itu hanya sebatas jual beli tanah,” kata mereka.
BACA JUGA: Kavling Assaodah belum Kantongi Rekomendasi
Pihaknya menjelaskan, Dalam Undang-Undang Pemukiman di sebutkan badan hukum dilarang menjual lahan kosong tanpa rumah, tapi pada Pasal 2, Pasal 1 di Kecualikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“makanya kavling itu luasannya kurang dari 70 meter persegi, pasal 2 itulah yang dimanfaatkan untuk jual beli tanah kavling itu,” pungkas mereka. (Joni)