Ciptakan Rasa Keadilan bagi Semua Pihak yang Belum Mengantongi Izin Alih Fungsi Lahan (kumis)
KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Jamblang menghentikan kegiatan pembangunan jembatan yang diduga milik pengembang (developer) PT Anggun di saluran irigasi pertanian sawah Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Rabu (16/9/2020).
Kuwu Desa Jamblang, Yoyon mengatakan, Senin (14/9/2020) kemarin, pihaknya telah menyetop kegiatan pembagunan jembatan tersebut, karena diduga belum berizin. Namun karena tidak diindahkan dan kegiatan tersebut masih dilaksanakan, pihaknya dengan tegas kembali menghentikannya.
Selain kendala perizinan, pihaknya juga beralasan saat ini bersama Pemerintah Kecamatan Jamblang sedang menanangi persoalan tanah kavling di lokasi yang sama.
“Hari Senin saya nelpon Raksa Bumi (perangkat desa, red) untuk menyetop dulu kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi, karena kita desa dengan kecamatan lagi fokus menangani kavling. Kavling ini sudah bikin ribut, bikin ramai, akhirnya dapat surat tidak boleh ada kegiatan apa-apa,” kata Yoyon, saat ditemui Suara Cirebon di Balai Desa Jamblang, Rabu (16/9/2020).
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan tersebut juga demi mencintapkan rasa keadilan bagi para pengusaha, sehingga dapat menghilangkan rasa kecemburuan yang mana semua kegiatan usaha atau pembangunan di lokasi tersebut yang belum berizin dihentikan sementara.
“Jangan sampai mengundang kecemburuan orang yang bertiga (para pengusaha kavling). Dikiranya desa dan camat tebang pilih. Nanti kalau ngomong itu diurus belum izinnya? Misalnya lagi, ya berarti itu belum kan begitu loh, jadi nanti jangan sampai berkecamuk punya pemikiran dari yang tiga orang ini tebang pilih lah. Supaya biar sama-sama enak ya tadi, kita sih hanya sementara ini, bikin jembatan tuh ditangguhkan dulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Kavling Lahan Pertanian Produktif, Pemdes Jamblang Minta Distan Bertindak
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait mekanisme alih fungsi lahan, Kasi PLA Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dik Dik mengatakan, pengusaha dilarang melakukan kegiatan apapun yang bersifat mengubah fungsi lahan pertanian produktif sebelum mendapatkam izin.
“Gak boleh melakukan pergerakan apapun sebelum izin terbit. Poinnya setiap pengusaha harus menempuh perizinan terlebih dahulu. Ada alur dan proses yang harus dilalui,” kata Dik Dik, saat dihubungi Suara Cirebon melalui telepon selulernya.
Sementara itu, saat konfirmasi Suara Cirebon di Balai Desa Jamblang, kordinator lapangan/pemasaran PT Anggun, Alex Raharjo membenarkan adanya pembangunan jembatan tersebut. Ia mengaku, saat ini pihaknya hanya sebatas melakukan pembangunan jembatan untuk akses jalan ketika saat melakukan pengurukan.
“Kita baru hanya rencana, pembangunan itu pasti akan kita lakukan setelah adanya perizinan selesai. Kalau perizinan kita baru beranjak ke pertek ya dan alihfungsi lahan,” kata Alex.
Menurutnya, pengurukan tersebut dilakukan supaya tanah sawah tersebut menjadi padat dan keras, yang mana ketika nanti dilakukan pengecekan atau kunjungan dari pihak Dinas Pertanian.
“Kita ingin ada pematangan lahan dulu. Biar sudah matang untuk saat alih fungsi lahan, tujuannya sih ke situ jadi pada saat ada kunjungan dari orang dinas pertanian, pada saat itu kan sudah dilakukan adanya pematangan lahan. Pematangan dulu baru rekom alih fungsi. Karena rekom alih fungsi sendiri pasti keluar setelah adanya pematangan lahan,” kata Alex.
BACA JUGA: Komisi III: Kavling Jamblang Tak akan Dapat IMB
Alex mengatakan, terdapat sekitar 4.800 meter persegi lahan yang akan dibagun perumahan. Rumah yang akan dibangun nanti di lahan tersebut, menurutnya, adalah tipe rumah 30 dan 32 standar subsidi dengan luas kurang lebih 60 meter persegi.
“Kalau perencanaan sih baru gambaran saya kurang lebih 40 unit. Sedikit sih tapi kan kalau keputusan fixnya berapa unit kan pasti dari tata ruang ada site plan yang disahkan oleh bupati,” katanya. (Joni)