Diduga Pengkavlingan Lahan Produktif Tidak hanya Terjadi di Kecamatan Jamblang
KABUPATEN CIREBON, SC- Ormas Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon melayangkan surat pengaduan keberadaan terkait adanya kegiatan pengkavlingan di lahan pertanian produktif kepada Bupati Cirebon, Kamis(24/9/2020).
Bermula dari mencuatnya persoalan pengkavlingan di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon belum lama ini, AMPAR pun menyoroti beberapa kavling lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Cirebon, yang diduga milik Yayasan As-Saodah Cakrawala Nusantara/PT Azzahra Cakrawala Nusantara.
Ketua umum DPP AMPAR Cirebon, Maulana mengatakan, melalui surat dengan Nomor : 016/DPP.AMPAR-CRB/IX/2020 tanggal 24 September 2020, pihaknya meminta Bupati Cirebon H Imron untuk segera menanggapi persoalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya pengkavlingan tersebut telah terjadi bukan hanya di wilayah Jamblang.
“Tak hanya di Jamblang mereka juga ada di Kecamatan Arjawinagun Desa Jungjang, Kecamatan Panguragan Desa Kalianyar dan Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Gegesik Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Kapetakan Desa Kapetakan, dan Kecamatan Klangenan Desa Danawinangun, lalu untuk kecamatan-kecamatan lainnya sedang kami investigasi,” kata Maulana kepada Suara Cirebon, Kamis (24/9/2020).
Maulana menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan pengkajian lebih dalam oleh dinas terkait, karena pada dasarnya lahan yang digunakan untuk pengkavlingan tersebut merupakan lahan pertanian yang sangat produktif.
BACA JUGA: UPTD Pertanian: Lahan Produktif Tidak Dialihfungsikan
Selain itu juga, ia merasa tindakannya kali ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah yang mana sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan program ketahanan pangan ataupun kedaulatan pangan.
“Pertanian yang baru untuk menunjang program ketahanan pangan untuk mencukupi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia, sehingga kami melihat temuan ini bila terus dipaksa untuk dilaksanakan jelas berbanding terbalik dengan program Preseden Jokowi,” ujar Maulana.
Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan tersebut para pengusaha sepatutnya harus memperhatikan dan mempelajari terlebih dahulu aturannya karena segala bentuk usaha telah diatur baik dalam perundang-undangan maupun peraturan yang ada di daerah.
“Semua kegiatan usaha itu ada aturannya, baik pemasaran ataupun bangunan fisik berupa akses jalan dan membuat jembatan itu sudah di atur,” paparnya.
Ia menduga, tak sedikit masyarakat yang sudah membeli lahan kavling tersebut karena tidak diberitahu mengenai tahapan proses perizinan kavling tersebut. Sehingga nanti dikahawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Hal terburuknya adalah dapat muncul dan terjadinya persengketaan di belakang hari yang berdampak merugikan masyarakat banyak jika segala sesuatunya tidak ditempuh secara jelas, benar dan transparan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dinas ataupun semua unsur yang berkepenteningan dalam itu tidak merekomendasikan hal tersebut.
“Saya kira pemerintah lebih mengerti tentang hal ini, apa yang harus dilakukan untuk mendukung program peresiden,” pungkasnya.
BACA JUGA: Soal Kavling, Komisi III Minta Satpol-PP Bertindak
Sementara itu, Camat Jamblang H Abadi melalui Kasi Trantib Kecamatan Jamblang, Safrudin Aryono, mengaku belum lama ini pihaknya telah mengirimkan nota dinas kepada Bupati Cirebon yang bertujuan untuk segera menindaklanjuti persoalan tanah kavling di Desa/Kecamatan Jamblang.
“Tugas pokok fungsi Camat dan Kasi Trantib sudah kami laksanakan dengan sekuatnya. Tidak ada satupun kami tebang pilih. Belum ada satupun surat yang berkaitan dengan rekom atau izin yang dikeluarkan Camat,” kata Ary panggilan akrab Safrudin Aryono, saat dikonfirmasi Suara Cirebon. (Joni)