KABUPATEN CIREBON, SC- Dari Januari hingga Agustus terdapat 5.145 perkara di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 90 persen perkara didominasi kasus perceraian usia produktif dari usia 20 tahun sampai dengan 50 tahun, disebabkan faktor ekonomi berkaitan dengan pandemi Covid-19. Adapun 90% kasus perceraian tersebut, 1 berbanding 3 didominasi istri menggugat cerai suami.
Hakim Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Abdul Aziz mengatakan dari ribuan perkara tersebut, 90% perkara yang ada di Pengadilan Agama Sumber didominasi kasus perceraian.
“Kami ada perkara 34 yang dikhususkan oleh pengadilan agama sumber khususnya, nah yang paling menonjol adalah perkara cerai talak dan cerai gugat. Ini sangat menonjol dikaitkan dengan Covid-19 itu,” kata Aziz saat ditemui di ruangan media center Pengadilan Agama kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Aziz menjelaskan, sekitar 4.630 kasus perceraian tersebut sekitar 90% disebabkan oleh faktor ekonomi baik cerai talak maupun cerai gugat, sementara 10% sisanya bervariasi seperti perselingkuhan dan tidak mampu nafkah batin. Sehingga menghadapi kondisi tersebut pihaknya telah membatasi jumlah pendaftar perkara.
“Yang mengajukan banyaknya itu bukan laki-laki tapi perempuan berkaitan dengan kondisi saat ini. Makanya kalau kondisi saat ini kami los, wah banyak sekali, mungkin melewatin 5 ribu lebih gitu,” ujarnya.
Menurut Aziz, biasanya pada tahun lalu jumlah perkara yang ada di Pengadilan tersebut juga berkisar 4.000 perkara tidak jauh berbeda namun bebarengan dengan pendemi covid-19 saat ini mengalami lonjakan cukup signifikan meski dalam pembatasan setiap hari 45 perkara.
“Bisa saja ngantri beberapa hari yang akan datang atau seminggu sebulan juga bisa seperti itu. Mereka udah pada ngantri seperti air mengalir kenceng tapi dibatasin aja kalau enggak wah membeludak,” katanya.
BACA JUGA: Masalah Ekonomi Dominasi Gugatan Perceraian
Selain perceraian, lanjut Aziz, perkara lainnya yang menempati peringkat ke 2 adalah dispensasi kawin yang mana merupakan sebuah perkara perkawinan belum cukup usia. Berbeda dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur usia suami laki-laki 19 tahun dan perempuan calon istri 16 tahun
“Sekarang sama suami laki-laki maupun perempuan calon istri usia harus 19 tahun,”paparnya.
Soal dispensasi, masih Aziz, dari 5 ribu perkara tersebut sekitar 8% kasus dispensasi yang mana rata-rata perempuan calon istri dalam kondisi hamil.
BACA JUGA: Angka Perceraian Stabil di 100 Kasus per Bulan
“Rata-rata kasus yang terjadi adalah calon istri perempuan sudah hamil duluan Datang kesini minta dispensasi kawin, perempuannya belum mencapai usia 19 tahun ataupun laki-laki yang belum 19 tahun disini kalau perempuan itu tidak sedikit mereka yang sudah hamil,” pungkasnya. (Joni)