Lahan Pertanian Produktif Dilindungi Sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Presiden
KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon mengaku akan melaporkan adanya pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar aturan.
Ketua Umum AMPAR Cirebon, Maulana, mengatakan pengkavlingan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk permukiman yang terindikasi bertentangan dengan berbagai macam aturan. Sebab, kata dia, kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.
“Itu tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui di Sekretariat DPP AMPAR Cirebon, Rabu (9/9/2020).
Menurut dia, sebagai pihak yang memiliki fungsi kontrol sosial pihaknya peduli terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu dia meminta para pengusaha tanah kavling tersebut melihat terlebih dahulu segala aturan dan mengkaji lebih dalam lagi sebelum melakukan tindakan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harusnya mereka membaca dan mengkaji dulu aturannya supaya nanti tidak menimbulkan masalah. Iya kalau diizinkan oleh pemerintah, kalau tidak nanti yang repot para konsumen yang membeli tanah kavling itu, bagaimana nanti mengurus sertifikatnya kalau sampai tidak dapat izin alihfungsi,” katanya.
Maulana menambahkan, pihaknya setuju dengan apa yang disampaikan Pemerintah Desa Jamblang, dan Pemerintah Kecamatan Jamblang serta Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melalui berita yang beredar belakang ini, yang mana tidak mempermasalahkan proses jual beli lahan selagi tidak merubah fungsi peruntukan lahan tersebut.
“Kami tidak melarang jual beli tanahnya, cuma kalau belinya tanah kavling dapatnya sawah gimana. Intinya jangan sampai nanti merugikan masyarakat,” tandas Maulana.
BACA JUGA: Distan Larang Alih Fungsi Lahan di Jamblang
Sementara itu, ketika ditemui di Kantor Kecamatan Jamblang, Humas Yayasan As-Saodah Cakrawala Nusantara, Dede Kurniawan, mengatakan sebagai salah satu pengusaha tanah kavling pihaknya mempunyai standar sendiri dalam melakukan kegiatan usaha, yaitu dengan berkomunikasi dengan pemilik lahan dan pemerintah desa setempat.
“Artinya memberitahu pemerintah desa bahwasannya ini proses jual beli sedang dilaksanakan dan kami minta izin untuk membuka lapak di desa itu,” kata Dede, saat berbincang dengan MP Kecamatan Jamblang, Rabu (9/9/2020).
Sementara mengenai, kelanjutan persoalan tersebut pihaknya akan merundingkan terlebih dahulu dengan pimpinannya.
“Kita rapatkan, ini kita bawa ke tingkat pimpinan lagi. Karena usaha kami kan tidak hanya di Cirebon, tapi kami juga ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akhirnya nanti kan kita punya standar perusahaan yang baik lah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melarang adanya alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Bahkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Cirebon pihaknya melarang lahan pertanian tersebut untuk dialihfungsikan.
“Empat puluh ribu hektare dari sekitar 50.400 hektare lahan sawah yang dipertahankan,” ujar Ali di tempat kerjanya saat ditemui Suara Cirebon, Selasa(8/9).
Sementara untuk Perda Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian mengaku sebelumnya telah membuat konsep Peraturan Daerah (Perda) mengenai alih fungsi lahan dari beberapa tahun lalu guna menentukan zonasi pemetaan dari 40.000 hektare lahan tersebut dibagi di tiap kecamatan.
BACA JUGA: Kavling Assaodah belum Kantongi Rekomendasi
Namun sayangnya, konsep tersebut sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Cirebon. Sehingga tidak adanya rambu tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum pengusaha nakal yang terus menggerus lahan pertanian sawah produktif berdalih penjualan tanah kavling.
“Perda belum ada karena dewan masih memandang bahwa ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Pada waktu itu kita meminta anggaran 1,2 belum diterima karena masyarakat harus tahu, kamu lahannya kena LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan ada insentif di Perda itu dalam bentuk keringanan pajak, insfrastruktur pertanian, irigasi, dan jalan usaha tani, serta lain-lainnya. Dewan masih belum bersepakat, nah Jamblang itu belum,” kata Ali. (Joni)