Sanksi Denda Diputuskan Hakim PN Sumber dalam Sidang di Lokasi Razia
KABUPATEN CIREBON, SC- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon mulai melaksanakan hukuman denda uang sebesar Rp100 ribu bagi para pelanggar yang terjaring dalam razia masker, Selasa (15/9/2020).
Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cirebon itu mendapati warga yang tidak memakai masker meski membawa dan tidak membawa masker sama sekali. Warga yang kedapatan tidak membawa masker inilah yang dikenai sanksi berat berupa denda Rp100 ribu.
Sekretaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, pemberian sanksi denda tersebut dilakukan di tempat, dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Sumber di lokasi razia.
“Jenis sanksinya variatif, sanksi itu dikonsultasikan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan hakim,” kata Dadang, usai razia.
Sedikitnya, lanjut Dadang, 129 orang pelanggar terjaring dalam razia yang digelar tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dari dua tempat berbeda yakni di Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Cakrabuana, Kemantren, Sumber.
“Sebanyak 108 pelanggar diberi sanksi sosial, 8 pelanggar diberi sanksi lisan, 3 pelanggar diberi sanksi tertulis dan 10 pelanggar diberi sanksi denda Rp100 ribu. Ini sesuai Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 dan Perbup Cirebon Nomor 53 tahun 2020. Besaran dendanya Rp100 ribu,” jelas Dadang.
Dijelaskan Dadang, pemberian sanksi dari teguran lisan hingga sanksi denda itu, berdasarkan beberapa pertimbangan yang dilakukan PPNS dengan Hakim.
“Sanksi sosial itu ketika yang bersangkutan memakai masker tapi posisinya tidak benar, misalnya didagu. Atau membawa masker tapi tidak dipakai. Kalau denda administratif itu bagi yang sama sekali tidak membawa masker,” kata Dadang.
Bagi pelanggar yang diberi sanksi denda, lanjut Dadang, petugas memberikan opsi pembayaran denda tersebut antara menyetorkannya sendiri ke bank yang sudah ditunjuk atau menitipkannya kepada petugas.
“Jika dititipkan ke petugas, nanti akan kita setorkan ke kas daerah,” ujar Dadang.
Ia menambakan, dari hasil pantauan di lokasi, mayoritas warga sebenarnya sudah membawa masker. Hanya saja, terkadang mereka tidak memakainya dan lebih memilih disimpan di jok motor atau saku baju dan celana.
BACA JUGA: 26 Kecamatan Zona Merah, Level Kabupaten Cirebon Masih Zona Kuning
Dadang menyebut program tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan sampai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker atau protokol kesehatan, tinggi.
“Kita berharap kalaupun kita razia itu targetnya nol pelanggar. Memang ini masih didapati sebagian masyarakat yang melanggar. Tapi secara umum sudah ada peningkatan kesadaran masyarakat, karena dari hari ke hari jumlah pelanggar yang terjaring menurun,” tandasnya. (Islah)