KABUPATEN CIREBON, SC- Rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Tiga Raperda dan Tatib DPRD yang sempat tertunda, akhirnya dilaksanakan pada Senin (31/8/2020) di ruang rapat paripurna Abhimata. Rapat tersebut dilaksanakan bersamaan dengan rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2020.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Fraksi Demokrat, Mahmud Jawa kembali melakukan interupsi terkait rapat yang harus didahulukan. Ia meminta agar Pimpinan rapat mendahulukan paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2020 ketimbang paripurna Persetujuan DPRD terhadap Tiga Raperda dan Tatib DPRD.
Setelah Wakil Ketua DPRD yang memimpin sidang paripurna, Rudiana, menjelaskan urgensi dan keteraturan rapat sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya, Mahmud Jawa pun menyetujuinya. Namun, khusus untuk persetujuan Tatib DPRD ia ngotot agar tidak di sah-kan dulu.
“Jadi kalau ini dipaksakan untuk disetujui, ironis saja. Dengan persoalan yang sama, pertanyaan yang sama, ketegasan yang sama lantas akan merubah dengan keputusan yang berbeda. Penundaan itu kan karena masing-masing peserta tidak pegang legal drafnya. Apa yang mau di sahkan. Saya tidak melihat teman disebelah kanan dan kiri saya memegang drafnya. Jadi apa yang akan kita sah kan, mengkaji saja belum, membaca saja belum,” kata Mahmud.
Sedangkan untuk ketiga Raperda tersebut, ia menyebut seluruh peserta rapat sudah menerima draf yang dibagikan pada paripurna Jumat (28/8/200) kemarin. Namun, setelah Rudiana menawarkan kepada peserta untuk keberlanjutan rapat tersebut, sebagian besar anggota dewan menyatakan setuju untuk dilanjutkan. Rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Tiga Raperda dan Tatib DPRD itu pun akhirnya dilanjutkan dan di sahkan. “Karena kita sudah sepakat bahwa tiga hari kemarin, kita tidak ada pembahasan. Apa yang disampaikan pansus adalah kesepakatan bersama,” terang Rudiana.
Sementara, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dalam sambutannya berharap agar persetujuan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapat terwujud tertib mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.
“Saran dan masukan yang kami peroleh dalam pembahasan tentunya akan ditindaklanjuti dengan meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pengolahan barang milik daerah yang lebih profesional,” kata Imron.
Demikian pula dengan pembentukan Raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Imron menyebit belum optimalnya penyelesaian bencana kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu alasan pembentukan Raperda tersebut.
“Setelah persetujuan Raperda ini, perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran harus menjalankan perannya secara optimal. Karena sudah dilindungi oleh Perda dan masyarakat ikut terlibat aktif mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Cirebon,” tukanya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, perubahan penataan perangkat daerah menjadi salah satu model tercapainya visi dan misi Bupati dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bupati juga berharap, dengan pengesahan ini perangkat daerah makin cepat dalam memberikan pelayanan dan percepatan pembangunan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, kami akan menyampaikan permohonan persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Cirebon kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” ungkapnya. (Islah)