Pemkot Diminta Beri Solusi agar Tidak Ada Pihak yang Dirugikan
KOTA CIREBON, SC- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon beserta pihak terkait akan memberlakukan jam malam di Kota Cirebon. Hal tersebut dikarenakan Kota Cirebon sudah termasuk zona merah di Jawa Barat selain Kota Bogor Depok serta Bekasi. Namun, pemberlakukan jam malam itu hendaknya tidak merugikan pedagang dan pengusaha.
Hal itu dikemukakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Cabang Kota Cirebon, Reza Mansyur terkait rencana Satgas Covid-19 tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Reza itu mengatakan, sebenarnya para pengusaha rumah makan sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, akan tetapi para pengunjung serta konsumen yang susah untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Sebenarnya pengusaha makanan sudah malaksanakan serta mengikuti protokol kesehatan dengan baik di masa adaptasi kebiasaan baru ini, hanya saja para pengunjung ini sangat susah untuk diatur walaupun sudah ada tanda untuk jaga jarak antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya, jadi menurut saya lebih ke kesadaran masing-masing untuk sama sama menerapkan physical distancing,” kata Reza kepada Suara Cirebon, Selasa (6/10/2020).
Terkait pemberlakuan jam malam di Kota Cirebon, Reza menjelaskan, hal itu sah-sah saja jika itu sudah menjadi ketentuan pemerintah.
“Biasanya aturan yang dikeluarkan pemerintah itu hasil riset yang sudah dilakukan sebelumnya, jadi selama untuk mengurangi bertambahnya kasus Covid-19 ya sah sah saja,” katanya.
Namun, dirinya mempertanyakan batasan jam malam versi Pemkot Cirebon, agar jangan sampai memotong waktu operasional para pengusaha.
“Pedagang-pedagang itu kan sebenarnya maksimal sampai jam 9 atau 10 malam, memang jam jam itu waktu untuk makan malam, dan biasanya di Kota Cirebon itu di atas jam itu sudah sepi, jadi menurut saya kalau sudah aturan ya kita dan para pedagang harus ikuti,” tuturnya.
BACA JUGA: Kadinkes: Hotel Langensari, Prima dan Santika is The Best
Reza berharap, jika pemerintah benar memberlakukan jam malam, bisa juga mencari solusi untuk pengusaha dan pedagang.
“Ya kita bisa sama-sama mematuhi, dan pemerintah juga bisa mencari solusi terbaik untuk pedagang serta pengusaha supaya usahanya agar tetap bisa jalan tapi tidak merugikan pengusaha dan pedagang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon ke sejumlah tempat usaha mendapati masih banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol Covid-19. Hal itu menjadi alasan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon mengambil keputusan untuk kembali membatasi kegiatan usaha hingga pukul 18.00 WIB.
“Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing dengan baik,” kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Cirebon, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, selama ini Pemeritah Kota (Pemkot) Cirebon dan Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan kepada pemilik usaha agar selalu membatasi pengunjung minimal setengah dari kapasitas. Namun imbauan tersebut, kata Azis, lebih banyak tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha
“Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Kembali Berlakukan Jam Malam
Azis mengungkapkan tempat usaha yang tidak dibatasi adalah tempat usaha yang memiliki layanan online. Untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan, dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu,” ujarnya. (Fikri)