KABUPATEN CIREBON, SC- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Kusaeri, mengaku turut prihatin dengan kondisi yang dihadapi para buruh pascapengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Kondisi tersebut memicu gelombang aksi unjuk rasa serikat pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon.
“Prinsipnya kami menyampaikan keprihatinan kepada pekerja (buruh) yang mengharapkan klaster ketenagakerjaan dalam omnibuslaw ini bisa dicabut,” kata Erry di hadapan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).
Namun, lanjut Erry, nasi sudah menjadi bubur. DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Erry mengakui, atas kondisi tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kita tidak bisa berbuat banyak terkait hal itu,” kata Erry.
Meski demikian, pihaknya tetap harus mendengar aspirasi para buruh di Kabupaten Cirebon. Terlebih, sambung Erry, disahkannya UU tersebut merupakan hal baru bagi pihak Disnakertran Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, kendati draf-drafnya sudah ada, namun tahap finalisasi drafnya baru diketahui belakangan ini. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji UU Cipta Kerja tersebut agar tidak sampai terjadi pemahaman yang berbeda.
Ia menjelaskan, ketika pemahaman kedua belah pihak sudah sama dan diketahui ketimpangannya, maka akan terjadi kesepakatan mengungkap ketimpangan itu.
“Kita harus mengerti, bahwa UU masih dapat diubah dengan menyampaikan judicial review. Pasal-pasal mana yang dianggap merugikan mereka. Yang jelas kita akan mengkaji tentang aturan-aturan tadi, terus kita akan mengundang teman-teman SPN untuk kita samakan persepsi itu,” papar Erry.
Menurutnya, membangun kesamaan persepsi itu perlu dilakukan mengingat pihaknya berada di tengah-tengah antara perusahaan dan para pekerja. Artinya, Pemerintah tidak mungkin hanya menguntungkan pihak perusahaan saja. Namun, di sisi lain pemerihtah juga harus bisa menyerap investasi sebanyak-banyaknya untuk peluang bekerja mereka.
“Sisi lainnya juga, bagaimana pemerintah melindungi hak-hak mereka, tentu tidak akan bisa memuaskan keduanya. Minimal ada sedikit berkurang, tapi pada prinsipnya bagaimana untuk keberlangsungan hubungan industrial ini bisa terjadi,” terang dia.
Beruntung imbuh Erry, bentuk protes pekerja dengan melakukan aksi mogok massal di Kabupaten Cirebon tidak terjadi. Hasil pantauan Disnakertrans diketahui, para pekerja yang berada di bawah naungan SPN dan FSPMI yang bekerja di 15 perusahaan tidak melakukan mogok kerja secara utuh. Mereka masih melaksanakan aktivitasnya sehingga perusahaan masih berproduksi seperti biasa.
“Saya harapkan, mari kita lihat dan ikuti sambil bekerja sehingga perekonomian masyarakat juga tidak terganggu. Tapi hal-hal yang menjadi unek-unek mereka bisa tersampaikan,” pungkasnya. (Islah)