KOTA CIREBON, SC- Sejak tiga bulan kemarin, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon sudah meminta kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di kawasan Pesisir Pantai Kota Cirebon. Pasalnya, persoalan sampah ini sering menjadi keluhan masyarakat sekitar, bahkan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Ketua komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Shariar mengatakan, sejak Kepala DLH Kota Cirebon masih dijabat Abdullah Syukur, belum ada tindakan apapun pada kawasan tersebut.
“Tidak ada perubahan, karena yang kami fokuskan itu bukan hanya persoalan sampah saja tapi kesehatan masyarakat setempat juga,” kata Watid, Selasa (6/10/2020).
Jangankan sampah liar yang berada dipesisir, lanjut Watid, dirinya pernah meminta kepada DLH jalan protokol di Kota Cirebon setiap jam 5 pagi sudah harus bersi bebas dari sampah.
“Jangankan sampah liar yang di pesisir kaya di Jalan Karanggetas, Siliwangi dan Jalan Wahidin, itu kita minta kepada DLH jam 5 pagi tuh sudah tidak ada lagi sampah yang di pinggir jalan. Kenapa? Karena di jam tersebut banyak orang yang melakukan aktivitas olahraga pagi seperti bersepeda, lari. DLH menjaninkan siap untuk menertibkan eh nyatanya tadi pagi aja saya bersepeda masih ada sampah yang berserakan di pinggir jalan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Penanganan Sampah Tak Maksimal, DLH Dapat Sorotan dari Komisi II DPRD Kota Cirebon
Dikatakan Watid, sampah liar yang berada di lahan milik warga ini, setidaknya pihak DLH dan ketua RW setempat mengundang pemilik tanah agar lahan tersebut dipagar saja, sehingga tidak digunakan sebagai pembuangan sampah.
“Kalaupun memang mau masih begitu sesuai dengan SOP, SOP nya kalau sampah itu 30cm ditimpa tanah 50 centimeter jadi sampah tuh dikubur supaya tidak berserakan,” ujarnya. (M Surya)