Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2016-2017 sebesar Rp 128 Juta
KABUPATEN CIREBON, SC- Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan Kuwu Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, H Sumarno (HS) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2016-2017.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kapolresta, dalam waktu dekat tersangka dan Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka HS ini menyelewengkan program kegiatan pembangunan fisik yang anggarannya bersumber dari DD. Modus operandinya, anggaran tahun 2016 dan tahun 2017 dilaporkan terserap habis, namun pembangunannya ada yang tidak terealisasi karena uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kuwu,” kata Syahduddi, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, Rabu (7/10/2020).
Padahal, lanjut Syahduddi, anggaran yang tidak terserap seharusnya masuk silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan).
“Seharusnya kalau ada dana lebih kan masuk silpa, tapi ini tidak,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Cirebon, negara mengalami kerugian sebesar Rp 128 juta lebih.
Atas tindakan tersangka tersebut, unit Tipikor Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BB berupa uang hasil korupsi yang dilakukan Kuwu sebesar Rp 67.680.000,00. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai Kuwu.
“Saat proses penyelidikan dan penyidikan tersangka masih bertugas. Sekarang sudah dinonaktifkan karena sudah menjadi tersangka. Uang hasil korupsi itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Syahduddi.
BACA JUGA: Sindikat Spesialis Pembobol Toko Berhasil Dibekuk
Ia menambahkan, karenai berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat ini tersangka dan BB-nya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kapolresta seraya menambahkan, masih ada lima kasus (serupa) yang masih dalam proses audit dan invesetigasi jajarannya. (Islah/Kirno)