KOTA CIREBON, SC – Raperda Cagar Budaya yang telah dicabut, direncanakan akan masuk kembali dalam program legilasi daerah (Prolegda) tahun depan, sehingga proses Raperda tersebut dimulai lagi dari awal.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawaty kepada Suara Cirebon, saat ditemui di gedung wakil rakyat, Jalan Siliwangi, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, jika masih ada yang mau diubah pada Raperda Cagarbudaya ini, harus melihat terlebih dahulu naskah akademiknya.
“Karena kan harus dipelajari, perda itu kan awalnya dari naskah akademik dulu. Pasti harus diulang naskah akademiknya, maka dari itu dimulai lagi dari nol, kan Raperda itu dicabut,” kata Tresna panggilan akrabnya.
Tresna menganggap naskah akademik yang dulu tidak bisa dipakai jadi harus dibuat kembali naskah akademik yang baru.
“Hampir persis sembilan puluh persen dengan provinsi, ya maka dari itu naskah akademiknya diperbaiki, tapi diajukan buat tahun depan,” katanya.
Secara terpisah, pemerhati Cagar Budaya Kota Cirebon, Jajat Sudrajat mengaku sangat menyesalkan kebijkan DPRD yang telah mencabut Raperda Cagar Budaya dari Program Legislasi Daerah (Prolegda). Padahal kata dia, salah satu dari visi misi Wali Kota Cirebon yakni menjadikan Kota Cirebon sebagai kota Pariwisata berbasis budaya dan sejarah.
“Perdanya dihapus dan dicabut dalam pembahasan. Alasannya tidak punya perangkat, kita tidak butuh eksekutor. Kita butuhnya regulasinya, eksekutornya dinas yang terkait yaitu Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP),” ujarnya.
BACA JUGA: Perda Cagar Budaya Mendesak
Sementara itu, lanjut ajat, DKOKP sendiri sudah melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Ajat mengakui, bahwa perda cagar budaya bukan kewenangan provinsi.
“Karena Balai Arkeologi Bandung itu membawahi Provinsi Jawa Barat, DKI, Banten, Lampung, Kalimantan Barat. Ini yang kita butuhkan adalah Perda Cagar Budaya, karena kita sudah banyak kehilangan cagar budaya,” tegasnya. (M Surya)